Polisi Gagalkan Peredaran Rp11,5 M Lebih Uang Palsu Jelang Pilwu Serentak Indramayu

Polisi Gagalkan Peredaran Rp11,5 M Lebih Uang Palsu Jelang Pilwu Serentak Indramayu

RAKYATCIREBON.ID – Terungkapnya kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (upal) rupiah oleh Polres Indramayu harus diwaspadai secara intens. Karena saat ini momentum menjelang pemungutan suara Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021. Dikhawatirkan peredaran upalnya dimanfaatkan untuk kepentingan politik pragmatis.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Dedi Wahidi mengatakan, dengan terungkapnya kasus upal oleh pihak kepolisian menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Terlebih lagi saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pilwu Serentak tahun 2021 di Kabupaten Indramayu. Bahkan dikhawatirkan pula sudah banyak upal yang beredar di masyarakat.

“Masyarakat harus waspada terkait dengan maraknya peredaran uang palsu menjelang Pemilihan Kuwu Serentak pada 2 Juni 2021 di Kabupaten Indramayu,” ujarnya, Senin (24/5).

Kewaspadan dan kekhawatiran itu menurutnya perlu disikapi agar kemungkinan terburuknya tidak sampai terjadi. Apalagi dalam agenda politik apapun masih terjadi politik uang. Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk bisa menjadikan dirinya sebagai pemilih yang cerdas, menolak politik uang dan menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya.

“Ini sebagai bentuk konsekuensi daripada banyaknya pemilih pragmatis. Dan kondisi politik yang masih menggunakan politik uang tentunya sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memastikan sasaran peredaran upal oleh kawanan pelaku dalam kasus yang berhasil diungkap tersebut. Termasuk adanya isu peredaran upal yang menyasar wilayah-wilayah tertentu berkaitan dengan penyelenggaraan Pilwu Serentak tahun 2021 di Kabupaten Indramayu.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman kasusnya secara intens. “Segala kemungkinan bisa terjadi. Sampai sekarang masih kami lakukan pemeriksaan mendalam mengingat barang buktinya cukup banyak,” kata dia.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran upal dengan barang bukti diantaranya upal rupiah pecahan Rp100 ribu senilai Rp11,5 miliar. Barang bukti lainnya uang tunai Rp1,1 juta, 55 lembar hasil cetakan upal yang belum dipotong, dua buah karung putih, 49 lembar mata uang Canada yang belum dipotong, 29 bundel uang Dollar Amerika, 1 bundel uang Dollar Singapura, 1 unit mobil minibus, 1 unit motor matik, 1 unit alat penghitung uang, dan 3 unit handpone.

Empat orang tersangka yang terdiri dari dua pembuat dan dua pengedarnya ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (20/5) lalu. Yaitu berinisial CAR (52) warga Keamatan Lelea, Kabupaten Indramayu dan SAM (42) asal Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Keduanya adalah pengedarnya. Sedangkan dua lainnya yang merupakan pencetak upal, yaitu GUF (45) warga Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu dan IM (46) asal Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. (tar)

Sumber: