Pemuda Nekat Jual Obat Keras Tanpa Ijin Edar Diringkus Polisi

Pemuda Nekat Jual Obat Keras Tanpa Ijin Edar Diringkus Polisi

RAKYATCIREBON.ID - Seorang pemuda berinisial DAG alias Safar (21) asal Desa Nunuk, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi. Pasalnya ia nekat menjual obat keras tanpa ijin edar yang menjadi ketentuannya.

Dari informasi yang diperoleh, pemuda pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu. Barang buktinya berupa ribuan butir obat siap edar yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika jajarannya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pemuda meresahkan karena menjual obat keras tanpa ijin edar. Pihaknya langsung merespons dengan menugaskan sejumlah anggota Unit Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Dalam pengintaian yang dilakukan di lokasi sasaran, petugas mendapati beberapa pembeli obat-obatan tersebut. Untuk memastikan, pihaknya melakukan interogasi dan didapati keterangan bahwa obat-obatan yang dibelinya dari DAG alias Safar.

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian bergerak mendatangi rumah pelaku. Saat digerebek, pelaku tidak berkutik dan tidak bisa mengelak. Terlebih lagi saat dilakukan penggeledahan, dari dalam lemari pakaian di sudut kamar rumahnya ditemukan ribuan butir obat yang tidak memiliki ijin edar.

Obat-obatan barang buktinya itu berupa 9 strip Alprazolam yang masing-masing berisi 10 tablet, 4 strip Merlopam berisi masing-masing 10 tablet, 3 strip Riklona berisi 10 tablet tiap stripnya, 1 strip Riklona berisi 8 tablet, 1 strip Prohiper berisi masing-masing 10 tablet, 1 strip Prohiper berisi 6 tablet, 1 strip Dumolid berisi masing-masing 10 tablet, dan 136 strip Tramadol HCl berisi 10 tablet. \"Jumlah total keseluruhan 1.554 butir,\" sebutnya.

Bukan itu saja, disita pula 4 pack plastik klip warna bening, 2 pack kertas papir, 24 lembar stiker RC, serta 1 unit timbangan digital warna silver dan sebuah handphone.

Akibat perbuatannya, sesuai Pasal 196 jo 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diancam hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara. \"Kasusnya masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pemasok barang tersebut kepada pelaku. Dari hasil interogasi, Safar mengaku membeli melalui media sosial,\" tukasnya. (tar)

Sumber: