Hampir 60 Persen Perusahaan di Indramayu Belum Patuh UU

Hampir 60 Persen Perusahaan di Indramayu Belum Patuh UU

RAKYATCIREBON.ID -  Sekitar hampir 60 persen dari jumlah perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu masih belum mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga peneraoan aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Pengesahan Peraturan Perusahaan (SIP4) dapat menjadi solusi untuk mensinergikan Pemerintah Kabupaten Indramayu dengan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Hj Sri Wulaningsih SE AK melalui Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat-Syarat Kerja, H Durnani SE MM menjelaskan, kondisi saat ini di Indramayu masih belum tersedianya data dan informasi  perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak. Serta perusahaan yang memiliki persyaratan-persyaratan yang diwajibkan secara akurat dan berkesinambungan.

Selain itu, lanjutnya, kondisi saat ini hampir 60 persen perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu masih belum melengkapi dokumen dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dalam Pasal 108 Ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan.

Saat ini juga, akibat pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang merumahkan bahkan memutus kontrak kerja karyawannya. Termasuk faktor minimnya pendidikan dan keahlian yang dimiliki para pekerja. \"Dan akibat pandemi Covid-19 pengusaha tidak bisa memberikan tunjangan atau uang pensiun kepada para pekerja dengan alasan perusahaan mengalami kerugian,\" ungkapnya, Selasa (27/4) usai sosialisasi SIP4.

Menurutnya, dengan menerapkan aplikasi SIP4, manfaat yang bisa didapatkan oleh Disnaker Kabupaten Indramayu antara lain memudahkan dan mempercepat proses pengumpulan data-data perusahaan yang akurat,  efektif, efisien, dan tepat waktu dalam proses pembuatan peraturan perusahaan.

Bahkan dapat mempercepat penyusunan data perusahaan sebagai bahan kebijakan, memberikan informasi berkesinambungan data perusahaan secara real time, memberikan bahan kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan yang akuntabel. \"Dan sebagai masukan untuk perencanaan kegiatan dan perbaikan di masa yang akan datang,\" ujarnya.

Sedangkan bagi perusahaan, dengan menerapkan SIP4 akan memiliki manfaat memberi kepastian mengenai hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan. Lalu tersimpannya data-data perusahaan secara elektronik, sehingga arsip atau dokumen menjadi aman. Perusahaan juga tidak lagi disibukkan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan oleh pengelola administrasi ketenagkerjaan.

\"Alhamdulilah setelah kita lakukan sosialisasi kepada perusahaan di Kabupaten Indramayu, mereka sangat antusias dan menyambut baik aplikasi ini untuk segera diterapkan di perusahaannya. Semoga ini semakin mensinergikan antara Pemkab Indramayu dengan perusahaan,\" pungkasnya. (tar)

Sumber: