Pemkab Indramayu Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Infaq
RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Indramayu secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan infaq tahun 2021 untuk Aparatur Sipil Negata (ASN) dan masyarakat. Ketentuan waktu menunaikan kewajiban membayar zakat itu dimulai sejak 1 Ramadhan hingga malam Idul Fitri 1442 Hijriyah nanti.
Ketetapannya dituangkan pada surat Nomor 451.12/837/Kesra tentang Imbauan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Infaq Ramadhan dan Infaq 2000 Tahun 1442 H/2021 M. Surat tertanggal 12 April 2021 itu ditandatangani Bupati Indramayu, Nina Agustina. \"Dalam surat itu ditetapkanĀ zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan senilai 30 ribu rupiah per jiwa,\" jelas Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, Mohammad Mudor.
Disampaikan, pembayaran zakat fitrah itu telah dibuka sejak 1 Ramadhan dan akan berakhir sampai malam lebaran. Untuk DKM dan umat Islam di desa-desa, bisa menyetorkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di desanya masing-masing.
Selain zakat fitrah, lanjut Mudor, dalam surat bupati itu disebutkan pula bagi ASN diharapkan mengeluarkan infaq Ramadhan. Untuk ASN golongan I besarannya Rp20 ribu, golongan II senilai Rp30 ribu, golongan III Rp50 ribu, golongan IV Rp100 ribu, dan pimpinan Rp150 ribu.
Sedangkan bagi masyarakat muslim, selain zakat fitrah diharapkan juga menunaikan zakat maal melalui UPZ desa/kelurahan. Dalam pembayarannya akan diberi tanda bukti penerimaan berupa kupon dengan nominal Rp100 ribu dan Rp150 ribu dari Baznas Kabupaten Indramayu. \"Tapi misalkan petani ingin mengeluarkan zakat maal setelah panen, bisa berupa padi. Yang punyanya uang, yang silahkan dalam bentuk uang,\" ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang juga ingin berinfaq, adapula Infaq Rp2.000 yang dikumpulkan melalui UPZ desa/kelurahan bersamaan dengan pengumpulan zakat fitrah. \"Juga akan diberi tanda terima kupon infaq dari Baznas Kabupaten Indramayu,\" tandasnya. (tar)
Sumber: