Baru 80 Koperasi yang Gelar RAT

Baru 80 Koperasi yang Gelar RAT

RAKYATCIREBON.ID - Sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), maksimal sampai tanggal 31 Maret setiap tahunnya untuk tahun buku sebelumnya.

Di Kota Cirebon, menjelang akhir Maret ini, mulai banyak koperasi-koperasi menggelar RAT. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon, Maharani Dewi mengungkapkan, sampai Rabu (24/03) lalu, sudah ada 75 koperasi yang menggelar RAT, dari jumlah seluruhnya 257 koperasi aktif yang ada.

\"Sampai kemarin (Rabu, red), baru 75 koperasi yang RAT. Hari ini (kemarin, red) ada empat. Itu dari 257 yang aktif, dan sesuai aturan paling lambat RAT 31 Maret,\" ungkap Maharani kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Untuk memudahkan koperasi-koperasi melaksanakan RAT di tengah pandemi, lanjut Maharani, melalui peraturan menteri, Kementerian Koperasi dan UKM RI sudah mengatur, bahwa jika tidak bisa secara tatap muka, maka RAT bisa dilaksanakan dengan cara virtual.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Permenkop UKM) Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, disana dijelaskan pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi dapat dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya.

\"Media elektronik yang digunakaan harus memungkinkaan semua perserta saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi langsung dalam RAT. Kita juga keluarkan imbauan, karena pandemi, bisa dua cara, tatap muka dengan perwakilan, atau daring,\" jelas Maharani.

Melihat jumlah koperasi aktif yang sudah menjalankan kewajiban RAT baru sekitar 75, ditambah yang kemarin, jadi sekitar 80 koperasi saja, DPKUKM mendorong koperasi-koperasi lain untuk segera melangsungkan RAT, karena itu merupakan kewajiban, dan juga menjadi indikator kesehatan sebuah organisasi berbentuk koperasi.

\"Kalau tidak RAT, tetap buat laporan tahunan, jika lebih dari Maret, sudah tidak bisa RAT, tapi nanti koperasinya turun grade, terindikasi tidak sehat lah seperti itu,\" kata Maharani. (sep)

Sumber: