Di Kota Cirebon, Boleh Makan di Restoran Hanya Sampai Jam 8 Malam

Di Kota Cirebon, Boleh Makan di Restoran Hanya Sampai Jam 8 Malam

RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kota Cirebon memutuskan untuk PSBB proporsional diperpanjang, tetapi dengan adanya beberapa relaksasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menindaklanjuti Permendagri 6 tahun 2021, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) perpanjangan 4 PSBB di Jawa Barat.

“Di perpanjangan PSBB keempat ini, ada perintah untuk melakukan pendanaan untuk pengalokasian kegiatan PSBB tingkat mikro di kecamatan. BTT ada tambahan untuk program vaksinasi,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon.

Disampaikan dia, untuk BTT ini Pemerintah Kota Cirebon sudah melakukan. Tidak hanya itu, untuk vaksinasi rencananya akan dilakukan desentralisasi ke kecamatan. Khususnya program vaksinasi lansia. “Usulan pendanaan sudah diajukan,” kata Gus Mul, sapaan akrabnya.

Sedangkan untuk pelaksanaan PSBB keempat ada beberapa hal yang diperhatikan. Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan relaksasi. Mengingat di tengah pembatasan, kegiatan ekonomi juga harus berjalan.

“Masukan teman-teman pelaku usaha, untuk surat edaran terbaru ada beberapa relaksasi untuk kegiatan tertentu,” tuturnya.

Relaksasi yang dimaksud misalnya untuk meeting, incentive, conference and exhibition (MICE) yang semula pukul 18.00, di surat edaran walikota terbaru sampai dengan 21.00 WIB.

Kemudian untuk restoran makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Tetapi operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Kecuali untuk restoran dengan fasilitas drive thru permanen diperbolehkan dilaksanakan sesuai jam operasinalnya termasuk 24 jam.

Sedangkan hiburan malam masih tetap sampai pukul 23.00 dan jasa perdagangan juga sapai sampai 21.00 WIB. (rdh)

Sumber: