Tak Terima Ditetapkan Tersangka, AZ Ajukan Praperadilan
RAKYATCIREBON.ID - Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, Az (56) warga Blok Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, mengajukan praperadilan.
Agenda sidang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2021, namun ditunda sepekan dan baru dilaksanakan hari ini Senin (15/3). Sidang dengan nomor perkara I/Pid.Pra/2021/PN KNG dipimpin oleh hakim Andita Yuni Santoso SH MKN, diruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Kuningan.
Dari pantauan dilapangan, tampak warga Ciasem sudah datang sejak pukul 09.00 Wib, sudah berada dihalaman PN Kuningan, dengan membawa berbagai poster yang isinya bertuliskan \"Kami warga Ciasem menolak Pedofil berkeliaran di wilayah kami\", \"Ingaattt!!!Pengadilan warga masih berlaku\", \"Semangat!! Pak Polisi jangan gentar kami di belakang anda\", \"Penjarakan pelaku pelecehan seksual yang menyimpang\", Jangan merasa berduit menghalalkan segala cara\".
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon, dengan disaksikan oleh perwakilan warga yang geram dengan perbuatan tersangka.
Pihak termohon menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Di antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, disampaikan pula bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap prematur tanpa ada alat bukti pendukung lainnya.
\"Penetapan tersangka dianggap tidak sah atau cacat hukum karena hanya berdasarkan gelar perkara pada tanggal 5 Februari 2021 dan penatapan tersangka hanya selang beberapa menit setelah pemohon diperiksa sebagai saksi,\" kata Winata Kurniawan saat membacakan permohonan dari pemohon.
Winata melanjutkan, pemohon ragu akan alat bukti dari pihak Kepolisian, karena hanya didasarkan atas aduan dari orang tua korban dan tidak ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya, maupun saksi ahli seperti psikolog.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, merupakan langkah prematur dan sebagai tindakan kesewenang-wenangan karena pemohon memberikan keterangan sebagai saksi.
\"Maka dari itu, pemohon meminta pihak Pengadilan Negeri Kuningan untuk menetapkan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Meminta Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum,\" lanjut Riri Priyono membacakan permohonan pemohon.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yaitu Polres Kuningan atas surat permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (16/3).
Sedangkan dari pihak Termohon hadir Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja yang didampingi Bidang Hukum Polda Jabar AKP Deny Sunjaya SH serta Penata I Ajat Bidkum Polda Jabar.
Terpisah, sejumlah warga Blok Ciasem Kelurahan Purwawinangun Kecamatan/Kabupaten Kuningan, meminta proses sidang praperadilan terhadap pelaku dugaan sodomi anak di bawah umur berlangsung transparan.
Salah seorang keluarga korban Ayah Enang meminta pihak Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan hasil sidang praperadilan dengan seadil-adilnya.
Sumber: