Gugatan Praperadilan Kadis Ketahanan Pangan Ditolak, Status Tersangka Sah
RAKYATCIREBON.ID - Pengadilan Negeri Sumber menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan M, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut terungkap dalam putusan sidang Praperadilan yang digelar di PN Sumber Jumat (12/3) pagi.
Dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan ditolak oleh hakim tunggal yang mengadili perkara ini. Penetapan tersangka kepada M sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
\"Menolak gugatan pemohon dsn manyatakan penetepan tersangka oleh Kejaksaan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan,\"ujarnnya.
Sementara itu, salah seorang penasehat hukum tersangka, A Faozan TZ kepada Radar mengatakan dalam sidang praperadilan tersebut, pihak Kejaksaan sebut dia lagi-lagi tidak bisa membuktikan adanya kerugian dalam kasus tersebut.
\"Sejak awal sidang digelar, pihak Kejaksaan tidak bisa menujuka. adanya kerugian, lalu bagaimana perkara ini berjalan jika kerugian saja tidak bisa ditunjukan, inspektorat pun sudah memberikan keterangan tidak ada kerugian Negera diperkara ini,\"jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Suwanto SH MH saat dimintai keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh tersangka enggan memberika. keterangan lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.
\"Nanti aja ya,\"katanya sambil berlalu. (dri)
Sumber: