Satu Bulan, Sat Narkoba Bekuk Empat Tersangka
RAKYATCIREBON.ID– Tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan, berhasil diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Kuningan selama bulan Februari.
Keempat kasus tersebut diantaranya jenis Sabu sebanyak 2 kasus terjadi pada tanggal 25 Februari 2021, psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 1 kasus terjadi pada tanggal 25 Februari 2021, dan Tipiring miras jenis Ciu terjadi pada tanggal 27 Februari 2021.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi SH MAP menyatakan, dari empat kasus yang berhasil diungkap berhasil diamankan sebanyak 4 orang yakni ES, IG, FAS dan FG yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan jenis Sabu ES dan IG, kami lakukan di Jalan Jenderal Sudirman, dan di rumah kontrakannya. Sementara tersangka psikotropika Alprazolam ditangkap di rumahnya, kemudian tersangka Tripiring miras jenis Ciu kami dibekuk di pinggir jalan Jakob Ponto, daerah Sangkanurip,” kata Kasat Narkoba.
Diungkapkan Kasat, dari para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya Sabu sebanyak 30,23 gram, psikotropika jenis Alprazolam 1 mg sebanyak 80 butir dan Rikloma 2 mg sebanyak 20 butir, sementara untuk miras oplosan jenis Ciu diamankan sebanyak 120 botol.
Akibat perbuatannya, lanjut Kasat, untuk tersangka ES dengan barang bukti kepemilikan Sabu sebanyak 0,30 gram dijerat pasal 112 ayat (1), tersangka IG dengan kepemilikan barang bukti Sabu sebanyak 29.93 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) jo.
Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan masing-masing ancaman hukuman Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara tersangka FAS dengan barang bukti psikotropika jenis Alprazolam dijerat Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
“Untuk ancaman hukuman oplosan miras jenis Ciu kami kenakan Pasal 9 ayat (1) huruf m Perda Kabupaten Kuningan No 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat,” pungkasnya.(ale)
Sumber: