Pilkades di Tengah Covid-19, Dilarang Pungut Biaya!
RAKYATCIREBON.ID - Bupati Majalengka, Dr H Karna Sobahi MMPd memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Majalengka akan digelar 22 Mei 2021 mendatang.
Disiplin protokol kesehatan diberlakukan sangat ketat, mengantisipasi amukan Covid-19. Sistemnya, bukan lagi tersentral di balai desa, namun berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing RT.
\"Nanti tidak lagi di balai desa, tapi dilaksanakan di tiap-tiap RT. Kalau RT-nya ada 10, TPS-nya pun ada 10,\" kata Karna Sobahi usai menggelar rapat koordinasi dengan panitia Pilkades se-Kabupaten Majalengka, Rabu (3/3).
Menurutnya, sistem tersebut diambil untuk mendekatkan pelayanan kepada warga, sekaligus melindungi masyarakat dari terpaparnya virus Covid-19.
Ia juga berpesan pelaksanaan pilkades harus benar-benar ketat memedomani protokol kesehatan.
\"Jadi, kita tidak ingin gara-gara pilkades ini ada kenaikan kasus terkonfirmasi di Majalengka. Satgas nanti akan secara ketat memetakan pilkades dengan pola Covid-19,\" ungkapnya.
Menurut Bupati, dana pilkades kali ini akan ditanggung sepenuhnya oleh APBD. \"Pilkades serentak yang diikuti 127 desa ini, semua biayanya ditanggung dari APBD dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,8 miliar,\" jelasnya.
Alokasi anggaran tersebut, lanjutnya, untuk meng-cover semua kebutuhan mulai dari honor, TPS, kartu suara dan lain-lainnya.
Begitu juga jika terjadi kekurangan akan diserahkan kepada APBD, karena sekarang dapat dilakukan refocusing anggaran di APBD.
\"Oleh karena itu, panitia penyelenggara pilkades serentak di desa, dilarang memungut dana kepada calon kepala desa. Saya sudah meminta kepada Kapolres dan Kejari untuk ikut memantau,” tegasnya. (hasanudin)
Sumber: