Tidak Pernah Lapor, Orkemas Bisa Dibekukan

Tidak Pernah Lapor, Orkemas Bisa Dibekukan

RAKYATCIREBON.ID - Sebanyak 324 Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) diketahui sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon.

Meski jumlahnya ratusan, sebagian besar Orkemas belum sepenuhnya tertib administrasi dalam hal registrasi ulang dan pelaporan kegiatan.

\"Padahal jika itu tidak ditempuh dan melapor bisa saja dibekukan keorganisasiannya. Karena dalam setahun, minimal dua kali melaporkan kegiatannya kepada pemerintah daerah,\" kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan SSos MSi di kantornya, Selasa (2/3).

Oleh karenaya, kata Iwan, bagi Orkemas yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham dan memiliki  SKT dari Kemendagri diharapkan agar melapor ke Kesbangpol.

Nanti akan ada tahapan dengan mengundang pengurus Orkemas untuk dilakukan ekspos.

Iwan menyebutkan, pentingnya pelaporan dan perpanjangan sisi administrasi bagi Orkemas tentunya agar keberadaannya tetap legal.

\"Pada prinsipnya kami terbuka bagi siapa saja kelompok masyarakat untuk bisa  menjadi sebuah organisasi asalkan memenuhi syarat administrasi,\" katanya.(yog)

Sumber: