Duuh, Uang Korupsi BOS untuk Cicilan Mobil Kepsek

Duuh, Uang Korupsi BOS untuk Cicilan Mobil Kepsek

RAKYATCIREBON - Mantan Kepala SMKN 1 Luragung MR (57) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat karena kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2014 dan 2015, serta  Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015.

Yang bersangkutan tidak ditahan, hanya diwajibkan lapor.

Keterangan itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja SE SIK MH didampingi Kanit Tipikor Ipda Yaseri Eko Gurit Sinandito SE MM, di ruang Wira Satya Pradana, Mapolres Kuningan, Kamis (25/2).

Menurut Kasat, kasus tindak korupsi penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015, serta Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) tahun ajaran 2014/2015, dilakukan penyidikan sejak 19 September 2018 dengan menyeret tersangka MR (57) ketika menjabat kepala SMK Negeri 1 Luragung tahun 2014-2015.

“Modus tersangka dalam melakukan tindakan korupsi, memotong anggaran sebesar 15 persen dari setiap kegiatan sekolah. Kemudian melakukan penyisihan anggaran sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) SMKN 1 Luragung tahun ajaran 2014/2015,” kata Kasat.

Selanjutnya, tersangka menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya tambahan gaji/penghasilan kepala sekolah setiap bulan dan juga untuk pembayaran cicilan mobil pribadi kepala sekolah.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Kuningan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp290.429.226,- (Dua ratus sembilan puluh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh enam rupiah),” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) tentang pidana tambahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Tersangka tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena selama proses penyidikan tersangka kooperatif. Namun ketika akan dilimpahkan ke kejaksaan, kami akan ikutsertakan tersangka berikut barang bukti,” terangnya.

Kasat menambahkan, barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka, berupa dokumen terkait penyaluran penggunaan Dana BOS Pusat, BOS Provinsi dan DSP SMKN 1 Luragung TA 2014 dan 2015, uang tunai senilai Rp21.526.500, satu unit mobil merk Proton type Exora 1.6L M/T Fl Base Line Nopol : E-1397-YA tahun 2012 warna Silver beserta STNK dan BPKB atas nama Tersangka.

“Kami ucapkan terima kasih kepada PJU, atas kerja samanya, sehingga berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi ini selesai,” pungkasnya. (ale)

Sumber: