Razia Gabungan, Tiga Cafe di Kuningan Langgar Prokes

Razia Gabungan, Tiga Cafe di Kuningan Langgar Prokes

RAKYATCIREBON.ID – Kabupaten Kuningan gencar melakukan operasi pasca keputusan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polres Kuningan, Kodim 0615 Kuningan, anggota Dishub dan Satpol PP Kuningan, razia gabungan ke sejumlah café dan resto untuk memutus mata rantai penyebaran corona.

Beberapa café dan resto yang dirazia adalah Kopi 24, Otaku Café, Qintara, Agra Cafe and Resto, Cafe Kopi Pono, Fiksi Coffe, Kedai Artha, Kedai Hilwah, Warung Baso Eat Kuy, Hisana Cafe and Resto, Mom Café, Dede Kaka resto and coffe dan Tamkot Kitchen.

Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK MSi melalui Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kuningan, AKP Harminal MH yang memimpin jalannya operasi mengatakan, razia gabungan dilakukan, dalam rangka PPKM skala mikro di Kabupaten Kuningan guna pengendalian penyebaran Covid-19.

“Operasi ini kami lakukan sesuai Surat Edaran Bupati Kuningan No. 443/314/Huk tanggal 11 Februari 2021. Hingga  22 Februari 2021 menginduk ke Inmendagri No 3 THN 2021 dan diperpanjang Inmendagri No 4 Tahun 2021. Isinya sama dengan nomor 3 yang salah satunya mengatur pembatasan kapasitas pengunjung tempat makan/restoran sebanyak 50 persen,” kata Harminal.

Lebih jauh AKP Harminal menyatakan, dari 12 café dan resto yang dirazia, tiga di antaranya telah melanggar SE Bupati Kuningan 443/314/Huk. Sehingga dapat dikenakan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk diketahui, dalam rangka PPKM Skala Mikro di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran No 443/314/Huk, tanggal 11 Februari 2021 tentang Perpanjangan PPKM, PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

Salah satu poin SE Bupati tersebut dijelaskan, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara itu, Sertu Yudistira menuturkan, GAKPLIN ini fokus pada pusat perbelanjaan dan kafe. Sekaligus menyosialisasikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

\"Berdasarkan peraturan, PPKM di Kabupaten Kuningan akan diperpanjang mulai dari 22 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021 mendatang. Jadi, ini perlu segera disosialisasikan kepada masyarakat,\" jelasnya.

Dalam GAKPLIN, Sertu Yudistira memberikan arahan kepada pengelola tempat agar lebih memperketat protokol kesehatan kepada pengunjung. (ale)

Sumber: