Rotasi Pejabat Belum Direncanakan, Mungkin 2022
RAKYATCIREBON.ID – Rotasi dan mutasi jabatan di Kabupaten Cirebon, belum bisa dilakukan. Menunggu Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru diterapkan. Saat ini, SOTK baru belum kelar. Masih terkendala. Informasinya baru akan kelar nanti di akhir 2021 dan penerapannya di 2022 nanti.
Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno menyampaikan, sejauh ini proses mutasi-rotasi untuk para pejabat atau ASN di lingkungan Pemkab Cirebon belum bisa dilakukan. Menunggu SOTK baru yang belum selesai di Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon.
\"Ya kita belum start untuk proses mutasi dan rotasi. Kita masih menunggu SOTK baru. Kalau dari Bagian Organisasi sudah beres SOTK-nya, kita langsung bergerak,\" kata Ade, belum lama ini.
Sehingga, meskipun di tahun ini banyak kursi jabatan kosong, BKPSDM Kabupaten Cirebon dimungkinkan tidak bisa langsung menggelar mutasi-rotasi maupun open biding.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ramdan mengaku, secara jumlah keseluruhan, ASN di Pemkab Cirebon yang pensiun di 2021 belum diketahui pasti.
\"Namun dilihat dari jumlah yang pensiun di 2020 sekitar 600-an ASN. Dan tahun ini juga tidak jauh berbeda,\" kata Ramdan.
Ia juga mengaku harus melihat data terlebih dahulu, siapa saja eselon II atau kepala dinas maupun sekretaris dinas yang pensiun di 2021. Yang jelas kata dia, banyak pejabat masa baktinya selesai tahun ini.
Selain Mantan Kepala Dinas Pertanian, Ali Efendi yang pensiun awal 2021, Mantan Inspektur Supadi Priyatna, dan Kepala DPKPP, Agas Sukma Nugraha, Kepala Diskominfo, Harry Safari dan kepala dinas serta beberapa Sekdis lainnya tahun ini pensiun. Sehingga akan banyak terjadi kekosongan jabatan.
Menyikapi SOTK baru dan akan terjadinya kekosongan jabatan, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto mengaku telah membuat tim. Terdiri dari Bagian Organisasi, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Pemerintahan.
\"Yang diketuai oleh Pak Sekda. Dan kita sudah buat tahapannya. Hasilnya sudah dilaporkan ke Pak Bupati,\" kata Novi.
Terkait kelembagaan yang sesuai dengan SOTK baru, masih dalam proses. Sebab harus menyelaraskan terlebih dahulu antara pembangunan dan keuangannya. Sehingga, dimungkinkan akhir 2021, baru selesai dan kelembagaan barunya di 2022 bisa diterapkan.
Hanya saja, terkait mutasi dan rotasi untuk mengisi jabatan yang kosong, tentunya tetap bisa dilakukan. Tidak mesti harus menunggu SOTK baru diterapkan. Tergantung kebijakan dari Bupati Cirebon, sebab acuannya bisa menggunakan Perda Kelembagaan yang lama.
\"Dalam hal ada yang pensiun atau meninggal di 2021. Masih bisa menggunakan perda kelembagaan yang lama. Kalau dalam hal kelembagaannya atau SOTK-nya ya memang nanti di akhir 2021, tetapi terkait kekosongan yang pensiun bisa menggunakan perda kelembagaan yang lama. Artinya bisa menggelar open biding tanpa harus menunggu SOTK baru. Tergantung kebijakan pimpinan,\" pungkasnya. (zen)
Sumber: