Minta Perlindungan Hak Korban Asuransi Gagal Bayar
RAKYATCIREBON.ID - Kasus gagal bayar perusahaan asuransi, khususnya asuransi jiwa menjadi sorotan publik belakangan ini. Dalam sepuluh tahun terakhir, rentetan kasus gagal bayar asuransi membuat cemas masyarakat. Apalagi, kasus gagal bayar tersebut terjadi pada perusahaan-perusahaan asuransi besar, sehingga runtuh kepercayaan publik.
Kasus gagal bayar yang paling baru terjadi di PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Kasus Kresna menambah deretan kasus gagal bayar asuransi jiwa di Indonesia setelah sebelumnya dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Krisis likuiditas yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan juga pada akhir ini PT Asuransi Jiwa Kresna Life adalah kasus sektor keuangan yang menjadi sorotan publik dan merugikan konsumen.
Ketua BPKN RI, Rizal E Halim mengaku tetap berkomitmen pada perlindungan hak para korban Jiwasraya yang masih belum dibayarkan. Meski dari Jiwasraya telah memberikan opsi restrukturisasi yang ditawarkan ke nasabah, namun Jiwasraya tidak boleh merugikan hak konsumen dan tetap mengedepankan unsur keadilan serta kepastian hukum.
“BPKN mendorong pemerintah untuk-merealisasikan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk menjamin kepastian hukum perlindungan terhadap konsumen industry asuransi,” ujar Rizal.
Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Firman Turmantara berpendapat kasus gagal bayar perusahaan asuransi yang terjadidalam beberapa tahun terakhir disebabkan oleh lemahnya pengawasan dari regulator. Hal ini menyebabkan kesenjangan antara ketatnya aturan dengan lemahnya pengawasan di lapangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
”Kondisi penanggung (perusahaan asuransi) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tentunya tetap wajib memperhatikan kepentingan nasabah (konsumen) dengan kata lain hak konsumen asuransi tidak boleh dirugikan dengan kondisi PKPU perusahaan asuransi, guna menjaga kepercayaan masyarakat sebagai konsumen asuransi,” kata dia.
Johan Efendi Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN menyampaikan berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU 8 /1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen yang dijamin oleh undang-undang ini adalah adanya kepastian hukum terhadap segala kebutuhan konsumen.
“Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini lembaga atau regulator yang menaungi kebijakan polis asuransi harus segera mengambil tindakan penegakan proses hukum untuk melindungi konsumen apabila ditemukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pemulihan hak konsumen,” tukas dia. (wan)
Sumber: