Pria Bejat; Ibunya Dipacari, Anak Gadisnya pun Digauli

Pria Bejat; Ibunya Dipacari, Anak Gadisnya pun Digauli

RAKYATCIREBON.ID- Warga Cirebon berinisial A (36) diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap setelah dipancing oleh ibu korban untuk bertemu di Alun-alun Kadugede, Kabupaten Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja melalui Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Suhandi mengatakan, korban adalah anak di bawah umur berusia 13 tahun. Dari hasil pengakuan tersangka, sudah tiga kali menyetubuhi korban.

\"Berawal dari kecurigaan ibu korban yang melihat chat via WA antara korban dan tersangka yang isinya mesra. Kemudian, ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengakui bahwa telah disetubuhi tersangka,\" kata Suhandi.

Ternyata, kata Suhandi, ibu korban merupakan pacar dari tersangka dan saat ini dalam kondisi hamil dua bulan. Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Korban diancam oleh pelaku akan menyebarkan isi chatingan via whatsapp dan melaporkannya kepada ibu korban.

\"Tersangka membawa korban ke Hotel Cijoho Permai dan melakukan persetubuhan di tempat tersebut. Pelaku juga merekam adegan syur itu menggunakan handphone milik pelaku,\" tutur Suhandi.

Saat dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Unit PPA Polres Kuningan, tersangka mengaku tertarik dengan korban karena sering bertemu dan mengajak korban jalan-jalan serta memberinya uang jajan.

\"Saya sudah 3 kali melakukannya dengan korban. Pertama saya lakukan di rumah kontrakan di Cirebon dan terakhir di hotel,\" jelas tersangka.

Tersangka juga mengaku merekam perbuatannya menggunakan handphone miliknya dan mengancam korban akan menyebarkannya jika tidak menurut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 76D UU No  35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah. (ale)

Sumber: