Perebutan Kursi Dewan Koperasi Majalengka Memanas Lagi
RAKYATCIREBON.ID-Perebutan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) di Majalengka masih membara. Padahal, paska putusan PTUN Jakarta memenangkan kubu Nurdin Halid kondisi sempat tenang.
Namun polemik dualisme kepemimpinan kembali meruncing. Hal itu dipicu munculnya surat Ketua Dekopinda Majalengka versi Dekopinda Sri Untari Bisowarno, Irin Damiri, kepada Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd.
Surat berkop Dekopinda Majalengka tertanggal 20 Januari 2021 tentang Anggaran Dasar Dekopinda yang ditandatangani langsun Irin tersebut, berisi soal dasar hukum dan lainya terkait Dekopinda dan adanya kekeliruan pemahaman atau tafsir dalam menyikapi dualisme Dekopinda.
Ketua Dekopinda versi Nurdin Halid, Edi Kusnadi SKM MKes, menanggapi dingin surat ketua Dekopinda versi Sri Untari melalui Irin Damiri tersebut. Bahkan pihaknya mengaku sudah melayangkan surat klarifikasi, kepada bupati dan Dekopinda Jabar.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sindangwangi itu menuturkan, surat yang dikirimkan rivalnya itu dinilai kabur dan tidak jelas.
Pasalnya yang bersangkutan, hanya mengutip pasal 2 yang termaktub dalam UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Dijelaskan Edi, terkait pasal 2 tersebut sebenanya sudah tidak perlu diperdebatkan lagi sebagai payung hukum.
“Saya rasa saudara Irin lupa atau memang sengaja menutupi realitas hukum yang sekarang sedang terjadi. Dimana klaim Ketua DPP DEKOPIN versi Untari Bisowarno sedang diuji di Pengadilan dan kalah pada tahap Banding, dan itu fakta hukum,” kata Edi kepada Rakyat Cirebon, Minggu (7/2).
Menurutnya, jika klaim kubu Irin yang paling benar, tentunya pertanyaanya kenapa hanya bersandar kepada Keppres No 6/ 2011. “Pertanyaanya kenapa Presiden Jokowi tidak menerbitkan Keppres baru utk mendukung SAHnya Dekopinda versi Untari Bisowarno,” tandasnya.
Bahkan, kata dia, yang paling fatal meski pengadilan sudah dengan jelas memenagkan Dekopinda versi Nurdin Halid. Namun pihaknya menyayangkan sikap Irin yang mencatut alamat Kantor DEKOPINDA Kabupaten Majalengka yang ia pimpin. Hal itu merupakan tindakan melawan hukum.
“Saya memohon kepada DPW dan DPP untuk memberikan payung hukum kepada kami Dekopinda di Kabupaten Majalengka. Agar kerja-kerja kami tidak terganggu oleh klaim sepihak dari Dekopinda tandingan versi Untari Bisowarno, demi terwujudnya Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa,” imbuhnya. (pai)
Sumber: