Penggunaan Lahan untuk Wisata Baru Jangan Dibatasi
RAKYATCIREBON.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendorong Pemda segera mengembangkan kawasan wisata. Memanfaatkan potensi yang sudah ada.
Kawasan Batulawang salah satunya. Namun rupanya, untuk mengembangkan kawasan yang satu ini, Pemda mengalami kendala. Meskipun lokasinya berada di Kabupaten Cirebon, kepemilikan lahan, ternyata milik Perhutani.
\"Itu sebenarnya bukan kendala. Kita hanya perlu kesepakatan saja. Makanya, Januari lalu, Pemkab sudah melayangkan pengajuan MoU dengan Perhutani,\" kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmudi.
Adapun MoU yang dilayangkan, untuk pengelolaan dan Hak Guna Pakai lahan. Luas lahan yang dimohonkan, mencapai 1.700 hektare.
Pasalnya, di daerah Batulawang itu, terdapat 5 titik agrowisata yang bisa dikembangkan. Seperti Ipukan, Danau Ciranca, Batulawang, Situs Sunan Bonang, dan Cupang. Manakala MoU telah disepakati, Pemda bisa leluasa untuk melakukan pengembangan.
\"Jadi sekalian bisa membuka wisata baru disana. Offroad bisa,\" kata dia.
Politisi PKB itu menjelaskan, saat ini hak penggunaannya masih dibatasi. Dikelola oleh petani desa melalui LMDH.
\"Kuasanya masih terbatas. Hanya ditingkat desa. Sehingga untuk pengembangan lebih luas masih belum berani,\" imbuh Mahmudi.
Ada pembahasan serius berkaitan dengan masa kontrak. Ketika kontraknya dari Kementerian, jangka waktunya bisa sampai 35 tahun.
Izin dari Provinsi bisa 10 tahun, tetapi ketika izinnya dari Perhutani tingkat Kabupaten, masa kontraknya hanya mencapai 5 tahun.
Mahmudi menegaskan, ada harapan agar MoU penggunaan lahan tidak dibatasi. Karena tujuannya untuk bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kepentingan masyarakat.
\"Kita mengharapkan, jangka waktunya selama masih bisa kita pergunakan,\" kata dia.
Pihaknya menargetkan, MoU bisa turun secepatnya. Paling lambat, April mendatang beres.
\"Kita mendorong, agar secepatnya MoU itu dikeluarkan. Kita agendakan untuk menemui direkturnya, agar bisa dipercepat,\" akunya.
Sumber: