Bupati Minta Koordinasi Penuh Penyusunan LKPJ

Bupati Minta Koordinasi Penuh Penyusunan LKPJ

RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, melalui Bagian Pemerintahan menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2020.  Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg  tersebut diikuti seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan kerjanya yang berlangsung di Patra Hotel Cirebon, Rabu (3/2).

Dalam sambutannya, Imron, mengatakan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan teknis maka mulai diawal bulan ini diharapkan semua OPD harus sudah bisa melakukan pelaporan. “Oleh karena itu diharapkan semua OPD khusunya bagian perencanaan diharapkan segera melaporkan semua program kegiatan dan capaiannya kepada pimpinannya masing-masing,” katanya.

Imron menjelaskan, demi mendukung penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2020 tersebut, tugas semua OPD untuk memberikan dukungan penuh agar kewajiban Pemerintah Daerah dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum nantinya penyusunan LKPJ dan LPPD ini selesai.

“Apabila ada kendala dalam pelaksanaan tugas penyusunan LKPJ dan LPPD ini jangan sungkan-sungkan untuk berhubungan langsung dengan Bagian Pemerintahan. Inilah jalur yang harus dicatat setiap hari dan setiap saat. Kuncinya kita harus terus melakukan koordinasi, komunikasi dan sinergi, Namun ingat jangan asal copy paste,” jelasnya.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Dr H Hilmi Rifai mengungkapkan, ruang lingkup LKPJ meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan. Tentunya yang menjadi kewenangan daerah dengan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan. Serta kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, hasil pelaksanaan tugas pembantuan berupa tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat dan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. “Hasil pelaksanaan penugasan Pemerintah Daerah berupa penugasan Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan memuat permasalahan dan upaya penyelesaian setiap tugas pembantuan atau penugasan,” jelasnya.

Terkait dengan LPPD,  Hilmi menyampaikan, bahwa LPPD memuat satu kesatuan hasil pengukuran kinerja Pemerintah Daerah yang terdiri capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan. “Data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat Daerah. Bupati menyampaikan LPPD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring,” pungkasnya. (yog)

Sumber: