DPRD Majalengka akan Rampungkan Tunggakan Perda 2020

DPRD Majalengka akan Rampungkan Tunggakan Perda 2020

RAKYATCIREBON.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka berhasil mengesahkan sebelas peraturan daerah (Perda) selama tahun 2020.

Ketua DPRD Kabupaten Majalengka H Eddy Annas Djunaedi, capaian tersebut belum memenuhi target DPRD Kabupaten Majalengka. “Targetnya 19 (Perda, red), belum sesuai target,” ujar Eddy kepada wartawan, Senin (1/2).

Menurutnya, tidak tercapainya target Perda yang disahkan tersebut, disebabkan karena dampak pandemi Covid-19.

“Empat bulan tidak ada kegiatan. Karena WFH (kerja jarak jauh, red). Sehingga waktu yang menjadi kendala, karena menyelesaikan Perda itu harus ada konsultasi dengan Kementerian, dengan Provinsi,” jelas Edy.

Rencananya, kata dia, tahun ini DPRD Kabupaten Majalengka akan mengebut pengesahan Perda tahun 2020 yang belum rampung sebelumnya.

“Mudah-mudahan dikejar tahun ini menyelesaikan sisa yang kemarin dan yang sekarang. Pada triwulan tahun ini saja di Eksekutif sudah mau masuk tujuh (Perda, red),” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Majalengka, Drs Suheri mengatakan, dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2021, diusulkan Raperda Inisiatif.

Minimal dengan jumlah yang sama dengan Raperda inisiatif yang dilakukan tahun 2020. Yakni, lima buah dari total 19 raperda yang diajukan.

Hal yang cukup realistis mengingat masih banyak persoalan-persoalan di daerah yang belum terpayungi regulasi Perda.

“Hal ini karena telah suksesnya DPRD melakukan Raperda inisiatif dalam propemperda 2020. Bahkan sebagainya sudah disahkan menjadi Perda definitif,” katanya.

Menurut Suheri, salah satu yang menjadi persoalan terbaru atau regulasi turunan dari peraturan perundangan di atasnya, juga menjadi pertimbangan dalam penentuan jenis Raperda yang akan diinisiasi oleh DPRD.

Misalnya, yang baru-baru ini ditetapkan di pusat berupa Undang-undang pesantren, bisa saja diadopsi di daerah dengan membuat aturan turunannya berupa Perda.

“Atau ada wacana untuk menghidupkan kembali pembahasan Raperda yang sempat terhenti atau kedaluwarsa proses pembahasanya di masa lampau. Karena tidak ketemu kata sepakat antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Misalnya, Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (DTA) dan Raperda tentang pengaturan pasar modern atau toko modern atau minimarket di Kabupaten Majalengka.

Sumber: