Pengendara yang Tidak Pakai Masker Langsung Diberhentikan

Pengendara yang Tidak Pakai Masker Langsung Diberhentikan

RAKYATCIREBON.ID - Kesadaran masyarakat dalam memakai masker masih ditemukan, seperti saat kegiatan yang dilakukan oleh puluhan anggota Polres Kuningan, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Siliwangi Kuningan, Senin (1/2).

Puluhan pengendara baik sepeda motor ataupun mobil yang tidak memakai masker, langsung diberhentikan oleh petugas kemudian diberi masker. Adapun lokasi pembagian masker tersebut dilakukan di Jalan Langlabuana, Jalan Syeh Maulana Akbar dan jalan Siliwangi Kuningan.

Kabag Ops Polres Kuningan Kompol Tri Sumarsono SH MSi mengatakan, pembagian masker yang dilakukan oleh Polres Kuningan itu dalam rangka PPKM tahap kedua, di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Tujuan kita membagi-bagikan masker secara gratis kepada masyarakat adalah melaksanakan kegiatan PPKM tahap ke-2 atau perpanjangan dari PPKM tahap pertama di wilayah hukum Polres Kuningan,” katanya (1/2).

Untuk diketahui, dalam rangka menahan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, pemerintah pusat beberapa hari yang lalu telah memutuskan untuk melakukan masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2.

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengikuti intruksi ini dengan memperpanjang PPKM jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Aturan perpanjangan PPKM yang berlaku di Kabupaten Kuningan tersebut mengikuti Surat Edaran Bupati yang telah terbit sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor: 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.

Berdasarkan update data yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Senin (1/2), jumlah kasus yang terkonfirmasi covid-19 total 2.229, Discarded 2396, Meninggal 53, karantina 440.(ale)

Sumber: