Belum Bisa Bantu UGJ? Jangan Ganggu!
Alumni Angkat Bicara soal Rencana Hibah Lahan Pemkot ke YPSGJ
RAKYATCIREBON.ID – Rencana hibah lahan di kawasan Bima untuk Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) oleh Pemerintah Kota Cirebon dinilai tepat. Hal tersebut menunjukkan kepedulian pemkot terhadap pengembangan pendidikan tinggi, khususnya pada Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) yang ada di bawah naungan YPSGJ.
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Alumni (IKA), UGJ H Nasori Ibnu Affan SE MSi kepada Rakyat Cirebon, Jumat (29/1). Dia menyampaikan, keberadaan UGJ menjadi bagian kebanggaan serta milik masyarakat Kota Cirebon. Seperti diatur dalam UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada Pasal 1 ayat (8) bahwa perguruan tinggi swasta (PTS) adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan tinggi juga diatur dalam perundang-undangan. Seperti diatur dalam Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 12/2012, masyarakat berperan serta dalam pengembangan pendidikan tinggi.
“Kemudian di dalam ayat (2) diatur bahwa peran serta masyarakat antara lain dilakukan dengan cara menyelenggarakan PTS bermutu yang mampu mengembangkan karakter, minat, dan bakat mahasiswa,” ungkap Nasori.
Nasori juga meluruskan asumsi keliru pihak-pihak tertetu yang mempersoalkan rencana hibah tersebut dengan menyebutkan bahwa UGJ adalah lembaga pendidikan komersial. Menurutnya asumsi tersebut tidak tepat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin menteri.
“Dari keterangan dalam pasal tersebut, tegas bahwa UGJ adalah lembaga pendidikan non komersial dan nirlaba. Untuk diketahui, keberadaan UGJ sendiri sudah berdiri 60 tahun dan telah melahirkan puluhan ribu alumni yang saat ini berkiprah baik di Kota Cirebon ataupun di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Ditambahkannya, dalam pengembangan UGJ sebagai PTS salah satunya bisa dilakukan oleh unsur pemerintah daerah. Bahkan dapat memberikan dukungan dana bagi lembaga pendidikan tinggi masyarakat. Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam UU Pendidikan Tinggi pada Pasal 83 ayat (2), bahwa pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana pendidikan tinggi yang dialokasikan dalam APBD.
Meskipun demikian, sambung Nasori, UGJ selama ini mampu dengan mandiri mengembangkan lembaga pendidikannya dengan belasan ribu mahasiswa karena kepercayaan masyarakat. “Jadi sangat wajar dengan kebijakan tersebut pemerintah (daerah) peduli kepada UGJ sebagai institusi pendidikan,” katanya.
Selain itu, mengenai pinjam pakai aset Pemkot Cirebon oleh YPSGJ untuk pengembangan Fakultas Kedokteran, Nasori menjelaskan, UGJ sudah sejak lama meminjam aset negara baik milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal tersebut dikarenakan secara ketentuan perundang-undangan dimungkinkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU Pendidikan Tinggi.
“Bahwa pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Di sisi lain, Nasori menilai, di saat momentum penerimaan mahasiswa baru (PMB), UGJ tetap mampu menjadi kampus pilihan masyarakat. “Pihak-pihak lain yang belum bisa membantu berperan mengembangkan, sebaiknya tidak mengganggu pengembangan pendidikan yang dilakukan UGJ sebagai PTS yang terus meningkatkan keunggulnnya di tingkat nasional maupun internasional,” katanya.
Terbukti, oleh webometrics Januari 2021 UGJ Cirebon mampu menempati peringkat 256 di Indonesia, 521 di Asia Tenggara dan peringkat 10.385 dunia. Sejalan dengan itu, awal tahun ini melahirkan tiga guru besar, yakni Prof Dr H Mukarto Siswoyo MSi, Prof Dr Endang Sutrisno SH MH, dan Prof Dr Djunaedi M.Hum. (jri)
Sumber: