Pilkades Serentak Menguras Energi dan Anggaran Besar

Pilkades Serentak Menguras Energi dan Anggaran Besar

RAKYATCIREBON.ID-Sejumlah Kepala Desa (Kades) meminta kebijakan dari Pemkab Majalengka untuk mengakomodir semua kepentingan pihak agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 berjalan lancar.

Termasuk, mengenai anggaran pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 2021 tersebut.

Para Kades meminta kepada pemerintah agar semua pembiayaan Pilkades berasal dari APBD, tidak dibebankan di APBDes. Karena, kondisi keuangan APBDes sudah sangat minimalis sejak adanya pandemi Covid-19.

Pengamat Kebijakan Publik di kabupaten Majalengka, Dr H Diding Bajuri MSi mengatakan, adanya rencana Pilkades dilaksanakan serentak menjadi isu yang seksi untuk dibicarakan, terkait dengan alasan dan tujuannya.

Namun yang pasti, ujar Diding, kebijakan Pilkades serentak, tentu memiliki kelebihan dan kelemahan.

Jika memandang dari sisi kelebihannya, apabila Pilkades dilaksanakan serentak, selain adanya efisiensi waktu bila dibandingkan dengan pelaksanaan Pilkades tidak serentak atau secara masing berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala desa.

Kelebihan lainnya apabila Pilkades serentak dapat mengurangi potensi konflik serta praktik perjudian pada pelaksanaan Pilkades.

\"Sedangkan jika kita melihat dari sisi kelemahannya jika pilkades dilaksanakan secara serentak, maka kemungkinan akan menguras energi yang sangat banyak. Baik kebutuhan anggaran, pengerahan aparat Pol PP, Polri serta unsur lainnya,\" ujar Diding ketika dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Rabu (27/1).

Sedangkan terkait dengan problematika sumber penganggaran biaya Pilkades, jika mengacu atau berdasarkan PP No. 47 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, pada Pasal 41 point (2) huruf d.

Disitu menyatakan, perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan.

Sementara pada huruf e, dinyatakan, persetujuan pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia.

\"Artinya jika daya dukung APBD Kabupaten Majalengka memadai, maka biaya Pilkades dapat dibebankan kepada APBD bukan menjadi beban APB Desa,\" urainya.

Namun demikian, kata dia, perlu menjadi pemahaman dan kesadaran bersama, bahwa kemampuan APBD Kabupaten Majalengka sangat terbatas, apabila biaya Pilkades sepenuhnya menjadi beban APBD Kabupaten.

Perlu juga diketahui, saat ini Pemkab Majalengka dihadapkan pada kewajiban menyimpan Kas Dana Cadangan Pilkada Bupati yang wacananya Pilkada Bupati waktunya yang awalnya tahun 2023 (sesuai AMJ Bupati) akan dimajukan ke tahun 2022.

Sumber: