Kecamatan Wajib Punya Ruang Isolasi
RAKYATCIREBON.CO.ID – Kluster rumah tangga masih mendominasi sebaran Covid-19. Berdasarkan evaluasi Satgas Covid-19 Kota Cirebon, sebanyak 78 persen kasus Covid-19 tersebar melalui kluster rumah tangga. Makanya, Pemkot Cirebon memproyeksikan penyiagaan tempat isolasi di tiap kecamatan.
“Kluster rumah tangga menjadi yang terbanyak. Memang bukan baru sekarang, tapi sudah cukup lama. Kami sudah sepakat untuk mengatur strategi untuk bagimana mengurangi pergerakan masyarakat yang ada di perkampungan atau tingkat RT/RW,” ungkap Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH usai rapat evaluasi Satgas Covid-19, di ruang Kanigaran Balaikota Cirebon, Rabu (27/1).
Pencegahan Covid-19 akan dimasifkan di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RW dan RT. Mengurangi pergerakan masyarakat, terlebih di wilayah yang terdapat pasien positif Covid-19 dan isolasi mandiri menjadi prioritas. Tidak hanya itu, Azis sudah menginstruksikan kepada camat untuk mencari tempat untuk ruang isolasi.
“Kita akan mengupayakan penyediaan tempat isolasi di tingkat kecamatan atau kelurahan. Makanya kita instruksikan kepada camat mencari tempat yang memadai untuk isolasi. Ini salah satu cara efektif untuk mencegah penularan. Apalagi, fasilitas isolasi yang ada juga terbatas di dua hotel dan rumah sakit,” tuturnya.
Untuk mencukupi kebutuhan anggaran penyediaan tempat isolasi di tingkat kecamatan atau kelurahan, termasuk upaya pencegahan hingga tingkat RW, dibutuhkan anggaran yang memadai. Azis menyebutkan, pihaknya sudah merencanakan refocusing dan realokasi anggaran belanja pada APBD. “Akan dibarengi dengan kebijakan anggaran,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil evaluasi, kluster rumah tangga menjadi arena penyebaran Covid-19 paling masif. Pihaknya akan lebih mengoptimalkan peran camat dan lurah, dibantu komponen TNI dan Polri.
“Pak Camat dibantu dari TNI dan Polri akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait prokes (protokol kesehatan, red). Akan ditambah anggarannya dari hasil refocusing nanti,” katanya.
Mulai kemarin, Kota Cirebon juga memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Cirebon dengan Nomor 443/SE.04/PEM tentang PSBB Secara Proporsional dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Cirebon.
PSBB proporsional diterapkan lantaran penambahan kasus Covid-19 terus terjadi di Kota Cirebon. Diperkuat dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menerapkan PSBB tingkat Jabar. Beberapa ketentuan dalam PSBB proporsional, di antaranya, pusat perbelanjaan masih boleh buka sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan restoran atau kafe dan sejenisnya buka sampai pukul 20.00 WIB untuk layanan makan di tempat dan sampai pukul 21.00 WIB untuk take away.
“Untuk tempat hiburan malam masih diperkenankan beroperasi. Tapi sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian kegiatan-kegiatan di hotel masih boleh sampai pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 25 persen dan dengan prokes sangat ketat,” jelas pria yang akrab disapa Gusmul itu.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko), AKBP Imron Ermawan mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan PSBB atau dengan penamaan lain pada tiap hari. “Kita tidak akan kendor. Akan terus kita gas. Agar masyarakat semakin sadar dan Covid-19 tidak terus naik,” katanya.
Pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan PSBB. Sedangkan eksekutor terhadap pelanggar menjadi kewenangan Satpol PP. (jri)
Sumber: