Walikota Cirebon Tambah 20 Ribu Kuota JKN-KIS
RAKYATCIREBON.ID – Di tengah tantangan yang tidak mudah dalam menghadirkan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal lantaran pandemi Covid-19, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengambil langkah berani. Dia menerbitkan Keputusan Walikota (Kepwal) yang mengatur peningkatan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan.
Kepwal dengan Nomor 400/Kep.47-DINKES/2021 tentang Penetapan Jumlah Penduduk Kota Cirebon yang Didaftarkan Sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), ditandatangani Walikota Azis beberapa hari lalu.
Dalam kepwal tersebut diterangkan, sebanyak 107.248 jiwa warga Kota Cirebon iuran kepesertaan BPJS Kesehatannya ditanggung APBD. Sebelumnya, jumlah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan berjumlah 87.248 jiwa.
“Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Kota Cirebon, Pak Walikota sudah menerbitkan keputusan walikota yang menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah kota adalah 107.248 jiwa. Bertambah sekitar 20 ribu jiwa dari sebelumnya,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB, kemarin (22/1).
Tresna menambahkan, anggaran sekitar Rp29 miliar sudah dialokasikan dalam APBD Kota Cirebon tahun anggaran 2021. Artinya, iuran untuk PBI BPJS Kesehatan sudah disiapkan Pemkot Cirebon.
“Memang perkiraan awal anggaran tersebut cukup untuk 10 bulan. Tapi karena sekarang saja mau bulan Februari dan perapihan administrasi, PBI tambahan belum semuanya selesai. Mudah-mudahan anggaran itu cukup sampai akhir tahun,” tuturnya.
Selain itu, dijelaskan Tresna, penambahan 20 ribu jiwa menjadi PBI BPJS Kesehatan didasarkan pada warga yang belum terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan, beserta peserta BPJS Kesehatan kelas II dan III yang menunggak. “Jadi silakan yang menunggak iuran bisa migrasi menjadi PBI. Tapi untuk kelas II dan III, termasuk yang belum jadi peserta BPJS Kesehatan bisa mendaftar,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, semula PBI BPJS Kesehatan didasarkan pada status ekonomi kurang mampu. Makanya, dalam persyaratan harus menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Tapi kini, siapapun bisa mendaftar menjadi PBI, asalkan siap dan mau menjadi kepesertaan di kelas III BPJS Kesehatan.
“Sekarang tidak lagi dikarenakan seseorang itu miskin. Tapi semua masyarakat Kota Cirebon yang ingin pelayanan di kelas III, boleh mendaftarkan diri menjadi PBI BPJS Kesehatan,” katanya.
Kendati regulasi penambahan kuota JKN-KIS bagi masyarakat Kota Cirebon sudah diterbitkan, Tresna meminta kepada Pemkot Cirebon untuk menetapkan mekanisme pendaftarannya lebih mudah dari sebelumnya. “Kita minta penyederhanaan birokrasi dalam pelayanan pendaftarannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr H Edy Sugiarto MKes mengaku setuju dengan penyederhanaan mekanisme pendaftaran bagi PBI BPJS Kesehatan. “Jadi tetap di tingkat RT, RW, kelurahan, kemudian ke BPJS Kesehatan. Syaratnya KTP dan KK domisili Kota Cirebon,” katanya.
Namun demikian, pembahasannya masih akan dimatangkan, guna memutuskan mekanisme tersebut. (jri)
FOTO: NURUL FAJRI/RAKYAT CIREBON
Sumber: