Wajib Pajak Sulit Ditagih, Tahun Ini Diprediksi Tidak Capai Target

Wajib Pajak Sulit Ditagih, Tahun Ini  Diprediksi Tidak Capai Target

RAKYATCIREBON.ID-Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Aeron Randi AP MP mengatakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka memprediksi capaian penerimaan pajak tahun 2021 berpotensi tidak mencapai target.

Hal ini diakibatkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Namun, pihaknya akan berupaya keras dan optimistis semaksimal mungkin mencapai target yang ditentukan.

Menurut dia, jika berkaca pada tahun 2020, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan di Kabupaten Majalengka mencapai Rp113 miliar dari target tentukan. Tahun ini menargetkan Rp176 Miliar.

Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, selain dampak Covid-19, diantaranya daya beli masyarakat mulai menurun, karena berbagai faktor yang mempengaruhinya.

\"Kami sebenarnya sudah berusaha keras untuk merealisasikan pajak dari 9 sumber pajak yang dikelola oleh kami. Tapi karena pandemi ini, target yang diharapkan mengalami kendala,\" kata Aeron kepada Rakyat Cirebon, Jumat (22/1).

Masih dikatakan Aeron, kesembilan sumber pajak yang dikelola di antaranya pajak hotel, restoran, reklame, air tanah, hiburan, penerangan jalan, BPHTB serta pajak PBB P2.

\"Kalau dari sembilan sumber pajak itu semuanya over target. Hanya ada dua sumber pajak yang tidak sesuai target. Yakni, pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, red) dan pajak PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, red). Kedua wajib pajak ini tidak mampu melunasi target. Karena terkena dampak pandemi salah satunya,\" ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Diantaranya menggelar anugerah pajak daerah.

\"Perhelatan Anugerah Pajak Daerah yang sudah digelar (tahun 2020, red) itu sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak. Sekaligus menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak, membayar tepat waktu,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengatakan, penyelenggaraan Anugerah Pajak Daerah sangat diapresiasi. Persoalan yang mendasar mengenai pajak adalah tentang kesadaran dan kepatuhan.

Konsep kesadaran dan kepatuhan ini menjadi dasar dan argumen bagaimana wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya kepada pemerintah, dimana pajak ini merupakan urat nadi pembiayaan pembangunan.

\"Kita menggunakan metode persuasif dan juga partisipatif dalam memungut pajak. Akan tetapi kita pun bisa melakukan metode represif bagi wajib pajak yang membandel dan tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak,\" imbuhnya.

Pihaknya mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para wajib pajak terkait kesadarannya, kepatuhannya dan rasa memiliki terhadap pembangunan di Kabupaten Majalengka dalam bentuk melakukan kewajiban membayar pajak.(hsn)

Sumber: