Masuk Tempat Wisata Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

Masuk Tempat Wisata Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen

RAKYATCIREBON.ID - Setelah sepekan tutup, objek wisata di Kabupaten Kuningan kembali buka, namun Pemerintah Kabupaten Kuningan mewajibkan para wisatawan dari luar Kuningan membawa surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari mulai tanggal 19-25 Januari 2021.


Kewajiban tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan. Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk, Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Para pengusaha objek wisata mengungkapkan dokumen keterangan bebas Covid-19 melalui rapid test antigen atau PCR test menjadi kendala bagi para wisatawan untuk berlibur. Pasalnya, tak jarang biaya tes lebih mahal dari tiket masuk objek wisata.


“Hari pertama buka, terasa hambar karena sepi pengunjung, persyaratan keterangan bebas covid-19 dirasakan sangat memberatkan, apalagi pengunjung objek wisata kami ialah mereka yang naik angkot, odong-odong ataupun kendaraan umum lainnya,” kata pemilik objek wisata Zamzam Pool Umbara.


Diungkapkan Umbara, sejak diberlakukannya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pihaknya sangat ketat menerapkan protokol kesehatan baik itu untuk pengunjung ataupun untuk karyawan.


“Pengunjung OW kami dari wilayah 3 Cirebon, harga tiket masuk di hari biasa 12 ribu dan akhir pekan 15 ribu, namun biaya rapid test antigen dan PCR bisa mencapai ratusan ribu, saya kira sangat memberatkan,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Kuningan, Toto Toharudin, Selasa pagi, meninjau langsung agenda pembukaan kembali obyek wisata di wilayah kerjanya.


Dalam monitoring di lokasi wisata Zamzam Pool, Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Kadisporapar Toto Toharudin menyampaikan bahwa pihaknya telah menyebar para Kabid dan Kasi untuk juga melakukan monitoring di beberapa obyek wisata melihat situasi pembukaan hari pertama.
\"Selain monitoring dan evaluasi, juga melihat pelaksanaan protokol kesehatan di lokasi wisata tersebut, apakah dilaksanakan atau tidak,\" kata Toto kepada wartawan.


Kemudian, pihaknya juga menginformasikan beberapa titik sampel yang akan dilakukan test rapid antigen bagi pengunjung. \"Pelaksanaannya mulai besok hingga tanggal 25 Januari, tapi tidak semua titik. Sifatnya juga menawarkan, apakah pengunjung bersedia ditest rapid antigen atau tidak,\" ucap Toto.


Pihaknya menjamin kenyamanan pengunjung, meski dari luar Kuningan untuk bisa mengikuti test rapid dengan tanpa paksaan. Sementara, sesuai Edaran Bupati Kuningan Nomor 443 / 36 / Huk, tanggal 8 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disesae 2019 (Covid-19), menyatakan Obyek Wisata di wilayah Kuningan tutup total dari kunjungan wisatawan dari tanggal 11 hingga 18 Januari 2021.


\"Sedangkan, pada tanggal 19-25 Januari 2021 akan dibuka obyek wisata khusus bagi wisatawan lokal (asal kuningan). Bagi yang berasal dari luar Kuningan, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yanh berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan,\" tulis edaran Bupati Kuningan tersebut.


Adapun bagi operasional hiburan malam / karaoke, bumi perkemahan dan glamping, juga akan ditutup total mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Dan bagi usaha kedai / rumah makan / restoran, diterapkan pembatasan jam operasional dari pukul 07.00 - 20.00 WIB.


\"Untuk tempat usaha makanan tersebut diterapkan juga pembatasan kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja. Sedangkan bagi hotel / penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50 (lima puluhpersen) dari fasilitas layanan hotel/ penginapan,\" tulis Edaran ini lagi. (ale

Sumber: