Protes Penunjukan Pj Kuwu, Warga Bunder Ngadu ke DPRD
INDRAMAYU – Sejumlah warga perwakilan dari Desa Bunder, Kecamatan Widasari mengadukan persoalan Penjabat (Pj) Kuwu ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (18/1). Langkah ini sebagai tindak lanjut setelah aksi penolakan atas penunjukan pejabatnya belum lama ini pasca habisnya masa jabatan kuwu definitif periode 2015-2021.
Salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunder, Rosidi menyampaikan, kedatangan perwakilan masyarakat ke DPRD merupakan langkah untuk mengetahui ketentuan penetapan Pj Kuwu Desa Bunder. Karena dalam hal ini ada indikasi kerancuan pada penunjukan hingga penetapan pejabatnya. Sebagai pijakan regulasinya mengacu Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2017 Pasal 42 hingga 45. “Tafsiran di dalamnya itu rancu, mengenai penunjukkan oleh bupati mengenai penunjukkan Pj kuwu terutama musyawarah desa dalam prosesnya,” jelas dia.
H Alip yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Desa Bunder menegaskan, penolakan maupun pengaduan ke DPRD bukan pada persoalan tingkat kesukaan terhadap figur Pj Kuwu. Melainkan karena seseorang yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu itu akan maju pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak tahun 2021 di desa yang dipimpinnya di 2015-2021, yakni Desa Widasari.
“Saya dapat info langsung dari keluarga yang bersangkutan bahwa Pj Kuwu Bunder ingin kembali maju sebagai kuwu di Desa Widasari. Tentunya ini dikhawatirkan akan tidak fokus memimpin pemerintahan Desa Bunder kedepannya, belum lagi dipastikan nanti cuti di tengah jalan karena mendaftar calon kuwu,” ungkapnya.
Salah satu tokoh pemuda Jimpret, Anas Ghazali berharap, permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar pemerintahan di desanya tetap berjalan sebelum dijabat kuwu definitif hasil Pilwu Serentak 2021 mendatang. Dikhawatirkannya pula faktor kondusivitas di masyarakat maupun di lingkup pemdes. Karena dari informasi yang diterimanya, bahwa orang yang masih menjabat lurah saat ini berencana mundur dan diikuti pamong lainnya.“Lurah desa juga mengancam mundur kalau tidak ada solusi tetap memaksakan Pj kuwu tetap menjabat, dan dikhawatirkan akan diikuti pamong lainnya,” ujar dia.
Menanggapi pengaduan warga itu, Anggota Komisi 1 DPRD Indramayu, Drs H Muhaemin mengatakan, permasalahannya akan dibahas bersama unsur Komisi 1 dan mendalaminya. Termasuk tafsiran atas peraturan yang diterapkan mengenai penunjukan Pj Kuwu dengan status ASN dan akan maju sebagai calon kuwu. Padahal sebelum masa jabatan kuwu periode 2015-2021 berakhir pihaknya sudah mengingatkan eksekutif untuk pertimbangkan dalam penunjukkan ASN untuk Pj Kuwu yang mencalonkan sebagai kuwu.
“Kami akan bahas lebih lanjut mengenai tafsiran aturan. Adapun mengenai penunjukkan ASN menjadi Pj Kuwu terlebih yang akan mencalonkan kuwu, kami sudah mengingatkan jauh-jauh hari sebulan sebelum masa jabatan kuwu berakhir dan sepertinya tidak dijadikan bahan pertimbangan eksekutif,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komisi 1, H Ruswa MPdI menyikapinya dengan dingin. Ia mendorong permasalahannya untuk ditindak lanjuti secara serius. Bahkan dinilai harus dilakukan rapat koordinasi secara khusus dengan mengundang pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten Pemerintahan Setda, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM). ”Kita akan mencari fakta mengenai penunjukkan Pj kuwu tersebut. Juga BKPSDM untuk melihat keberadaan ASN lainnya yang kompeten selain yang ditunjuk,” kata dia.
Seperti diketahui, penunjukan Saepudin sebagai Pj Kuwu Desa Bunder, Kecamatan Widasari menuai penolakan warga pada Jumat (15/1) siang. Warga menilai proses penunjukannya cacat hukum, juga tidak melibatkan unsur BPD. Penolakan tersebut bukan tanpa dasar dan alasan yang kuat. Faktor yang paling mendasar adalah proses penunjukannya tidak sesuai ketentuan. (tar)
Sumber: