Wabup Diingatkan Lagi Soal Nasib Lahan Pertanian di Majalengka

Wabup Diingatkan Lagi Soal Nasib Lahan Pertanian di Majalengka

RAKYATCIREBON.ID-Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengakui, sampai saat ini wilayahnya belum memiliki Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dia mengingat kembali perda yang mengatur lahan pertanian. Perda tersebut merupakan Perda yang dirancang saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Majalengka.

Hanya saja sempat macet dan hingga saat ini belum dibahas dan diketok palu. Sehingga Perda itu menjadi salah satu Perda tunggakan yang harus segera dipersiapkan dan dibahas kembali.

“Ohh, iya saya merasa diingatkan kembali. Sebenarnya Perda itu memang dulu sempat kami bahas. Hanya saja belum selesai, dan menjadi Perda tunggakan. Memang kami rancang saat di DPRD dulu. Namun, macet,” ujar Tarsono kepada Rakyat Cirebon, Minggu (17/1).

Meski demikian sebut politisi gaek PDIP itu, pihaknya menganggap Perda dan ketersediaan LP2B sangat penting. Terlebih Kabupaten Majalengka sendiri saat ini memiliki Bandara Internasional Kertajati dan Aerocity.

Serta meningkatnya pertumbuhan industri, perkantoran dan pemukiman warga. Sehingga sambungnya, Pemerintah Kabupaten Majalengka perlu untuk menetapkan lahan pertanian berkelanjutan.

“Yang jelas semua masukan dari dewan kami juga sudah catat. Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka akan terus berkomitmen jika di Kabupaten Majalengka harus ada lahan yang dilindungi. Jangan dibiarkan tergerus oleh industri dan lainya, terlebih lahan pertanian,” ujarnya.

Tarsono berkeyakinan lahan pertanian di Kabupaten Majalengka masih aman. Hal itu bisa dipetakan secara umum dimana Majalengka terbagi dalam dua wilayah. Yakni wilayah utara yang cenderung datar, dan wilayah Selatan yang berbukit.

“Dengan kondisi itu, maka sangat tidak mungkin jika wilayah selatan yang berbukit dijadikan sebagai kawasan industri. Sehingga bisa difokuskan untuk lahan pertanian,” ujar Tarsono.

Namun, kata dia, secara yuridis penetapan kawasan LP2B dan Perda harus ada. Agar ada kepastian hukum, dan ketersediaan pangan di Majalengka.

Sementara itu Ketua DPRD Drs H Eddy Anas Djunaedi MM, mengakui, perda ketersediaan LP2B memang merupakan salah satu perda yang sempat dibahas beberapa tahun lalu. Namun macet dan belum dibahas kembali.

Pihaknya sependapat dengan Tarsono, jika erda tersebut sangat penting, terutama untuk melindungi ketahanan pangan, ekologi dan kelangsungan hidup suatu daerah.

Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan kembali memasukan Perda tersebut ke dalam program legislasi daerah (Prolegda).

“Kami sepakat dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka, jika penyediaan lahan pertanian dan pangan berkelanjutan sangat penting,” ujarnya.

Sumber: