Bansos Tunai Rp300 Ribu Tidak Boleh ada Potongan
RAKYATCIREBON.ID-Sebanyak 39.281 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Pemerintah Pusat yang dibagikan melalui Kantor PT Pos.
Kepala Kantor PT Pos Cabang Kabupaten Majalengka, Sri Pujiati mengatakan penyaluran BST di awal tahun 2021 ini, merupakan penyaluran BST Tahap 10.
\"Jumlah penerima BST di Kabupaten Majalengka yang disalurkan pada tahap 10 ini, sebanyak 39.281 KPM,\" kata Sri Pujiati kepada Rakyat Cirebon, Sabtu (16/1).
Dia menegaskan tidak ada potongan dalam pencairan BST tersebut. Adapun syarat pencairan BST adalah nama penerima harus tercantum pada daftar nominatif yang ada di Kantor Pos.
Selanjutnya, kata dia, KPM menunjukan KTP dan KK asli serta membawa fotocopy pada saat akan melakukan pencairan BST.
Namun apabila penerima berhalangan hadir, bisa diambil oleh nama yang tercantum dalam kartu keluarga dengan membawa KK asli dan KTP asli serta fotocopy.
\"Penerima BST 2021 tanpa ada potongan dari pihak manapun, penerima tetap mendapatkan sebesar Rp300 ribu. Apabila penerima sakit bisa menginformasikan kepada petugas pos untuk dilakukan pengantaran kepada penerima bantuan,\" ungkapnya.
Ia menambahkan BST tidak dapat dialihkan kepada penerima yang tidak tercantum pada nominatif Kantor Pos dan saat melakukan pencairan penerima diwajibkan mentaati protokol kesehatan.
\"Seperti memakai masker, menjaga jarak serta memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan pencairan BST di Kabupaten Majalengka,\" tandasnya.(hsn)
Sumber: