Bawaslu Kabupaten Cirebon Selidiki Dugaan Keterlibatan Kuwu Mendukung Salah Satu Paslon

Bawaslu Kabupaten Cirebon Selidiki Dugaan Keterlibatan Kuwu Mendukung Salah Satu Paslon

KONFERENSI PERS. Bawaslu Kabupaten Cirebon mengelar konferensi pers terkait dugaan keterlibatan kuwu dalam mendukung salah satu Paslon. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Dugaan keterlibatan sejumlah kepala desa atau kuwu dalam mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pemilu 2024 akhirnya ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, menyebutkan pihaknya telah memanggil sejumlah kuwu untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses investigasi. “Kami meminta keterangan dari mereka sebagai langkah klarifikasi dan pengumpulan data,” ujar Sadarudin, Selasa (26/11).

Sebanyak lima kuwu dari Kecamatan Karangwareng dipanggil, termasuk Kuwu Desa Jatipiring, Kuwu Desa Blender, Kuwu Desa Karangasem, serta Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kecamatan Karangwareng. Selain itu, Bawaslu juga memanggil satu orang saksi untuk memberikan keterangan tambahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cirebon, Rudi Hartono, menjelaskan dugaan ini bermula dari percakapan di grup WhatsApp FKKC. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.

“Hasil penelusuran kami menunjukkan unsur-unsur yang cukup untuk dijadikan temuan. Karena itu, kami melakukan langkah penanganan pelanggaran,” jelas Rudi.

Rudi menambahkan bahwa enam orang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Selasa ini. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan para kuwu dalam mendukung Paslon nomor urut 2.

“Klarifikasi ini dilakukan untuk menggali fakta. Berdasarkan pleno, dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya.

Rudi juga menyebutkan bahwa kasus ini tidak hanya terkait pelanggaran netralitas kuwu atau kepala desa saja, tetapi ada indikasi pidana sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pemilu.

“Proses penanganan ini masih berlangsung dan sangat mungkin baru selesai setelah hari pencoblosan. Kami akan tetap bekerja hingga kasus ini tuntas, termasuk di hari pencoblosan besok,” tegasnya.

Proses penanganan dugaan pelanggaran ini ditargetkan selesai dalam waktu lima hari kerja. Hingga saat ini, Bawaslu masih mengumpulkan bukti dan fakta terkait keterlibatan para pihak yang bersangkutan. (zen)

Sumber: