Pemkab Tiadakan CFD dan Pasar Malam
RAKYATCIREBON.ID - Pemerintah Kabupaten Cirebon telah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari. Dua poin di antaranya adalah meniadakan car free day di kompleks perkantoran Kecamatan Sumber dan pasar malam di desa-desa.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg mengatakan pihaknya harus melaksanakan PPKM karena masuk zona merah atau daerah yang berisiko tinggi penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, beberapa kebijakan juga telah dikeluarkan melalui Instruksi Bupati.
\"Car free day dan pasar malam di desa-desa ditiadakan,\" kata Imron kepada awak media di kantornya, Senin (11/1).
Car free day di kompleks perkantoran Pemkab Cirebon, Kecamatan Sumber itu biasanya dilakukan setiap Minggu. Sementara itu, setiap malam sejumlah desa menggelar pasar malam secara bergiliran.
\"Car free day sama pasar malam di desa ini potensinya tinggi, karena menimbulkan kerumunan,\", kata politikus PDI Perjuangan itu.
Imron menambahkan, pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat dan provinsi, sama halnya dengan 19 daerah lainnya di Jabar yang menggelar PPKM. Seperti 75 persen PNS disarankan work form home (WFH), pembatasan aktiivitas pelaku usaha, pasar tradisional dan lainnya.
\"Tempat wisata dibatasi. Pasar tradisional sampai jam 17.00 WIB. Kemudian pelaku usaha seperti minimarket dan lainnya sampai jam 19.00 WIB,\" kata Imron.
Hanya saja, dalam PPKM sendiri belum ada sanksi yang diatur. Untuk pemantauan efektivitas pelaksanaan, satuan tugas akan bekerja sesuai bidang masing-masing.
\"Pemantauan akan dilakukan bidang masing-masing. Dalam satgas kan ada beberapa bidang dan itu akan bekerja untuk mengawasi jalannya PPKM di bidang tersebut,\" ujar Sekretaris Satgas, Alex Suheriyawan.
Dikutip dari laman covid19.cirebonkab.go.id menyebutkan hingga hari ini total pasien yang masih menjalani isolasi mandiri dan perawatan sebanyak 560 orang. Sebanyak 3.540 pasien berhasil sembuh, dan 252 pasien meninggal dunia.(yog)
Sumber: