Terapkan PPKM, Obyek Wisata Ditutup

Terapkan PPKM, Obyek Wisata Ditutup

RAKYATCIREBON.ID - Seiring dengan meningkatnya jumlah kasus covid-19 di Kabupaten Kuningan, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Covid-19.

Surat Edaran Nomor : Surat Edaran Nomor : 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Kuningan, Minggu (10/01).

SE tersebut, diterbitkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 443/Kep. 10- Hukum/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Barat.

Bunyi Surat Edaran tersebut, kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ketika ada masyarakat yang mengalami gejala seperti Covid-19 segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit Terdekat.

Selain itu, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafetaria, warung kopi, rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB. Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain.

Untuk objek wisata yaitu mulai tanggal 11-18 Januari 2021 ditutup total, pada tanggal 19-25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan asal kuningan, bagi yang berasal dari luar Kuningan, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Untuk hiburan malam/karaoke, bumi perkemahan dan glamping Tanggal 11-25 Januari 2021 ditutup total, sedangkan untuk kedai/rumah maka/restoran jam operasional dari pukul 07.00-20.00 WIB, kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari okupansi meja. Untuk hotel/penginapan, kapasitas maksimal sebesar 50 persen (lima puluh persen dari fasilitas layanan hotel/ penginap.

Sumber: