PN Kota Cirebon Tegur Ahli Waris Alexander Radja Radjadiningrat Laksanakan Isi Putusan

PN Kota Cirebon Tegur Ahli Waris Alexander Radja Radjadiningrat Laksanakan Isi Putusan

RAKYATCIREBON.ID-Polemik ahli Waris Sultan Sepuh XI Keluarga Rahardjo Djali yang merupakan keturunan Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kota Cirebon melalui Surat Panggilan Teguran Nomor: 7/Pdt.Eks/2001/PN.Cnb jo 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964 memanggil para ahli waris dari dua belah pihak.

Sebagaimana telah diberitakan Harian Rakyat Cirebon \'Rahardjo Djali Menggugat Kembali\' edisi Jumat, 4 September 2020. Eksekusi tersebut atas putusan pengadilan tentang penolakan forum previlegiatum Alexander. Putusan pengadilan bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Ada enam nama yang menggugat Alexander. Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nyi Mas Rukiah, yang wafat pada 1979.Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukiah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.

Hari ini, 25 November 2020, seluruh ahli waris dari kedua belah pihak tersebut dipanggil oleh pengadilan untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan tahun 1958 tersebut. Yaitu, salah satunya tentang penolakan forum previlegiatum Alexander, yang saat itu mengaku sebagai Sultan Sepuh XII Keraton Kasepuhan. Sebagaimana terdapat dalam isi putusan bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

Humas PN Cirebon Asyrotun mengatakan PN Cirebon saat ini telah melakukan aanmaning, atau pemberian peringatan terhadap termohon untuk melaksanakan isi putusan tersebut.

\"Jadi terkait eksekusi perkara dimaksud sudah dilakukan telaah oleh kepaniteraan perdata dan juga tim telaah. Selanjutnya dilakukan aanmaning. Yang dimaksud aanmaning ini adalah suatu peringatan kepada pihak termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan,\" kata Asyrotun kepada awak media, Selasa (24/11/2020).

Asyrotun mengatakan PN Cirebon telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ahli waris Alexander. \"Panggilan termohon untuk hadir pada 25 November (besok). Teknisnya termohon dipanggil menghadap ke ketua PN Cirebon, untuk diberikan peringatan supaya melaksanakan putusan secara sukarela,\" kata Asyrotun.

Lebih lanjut, Asyrotun mengatakan untuk tahapan selanjutnya menunggu dari hasil aanmaning. Untuk diketahui, Sultan Sepuh XI Raja Jamaludin Aluda Tajul Arifin menikahi Nyi Mas Rukjah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922.

Ahli waris Sultan Sepuh XI memenangkan gugat tersebut. Pengadilan menolak forum previlegiatum Alexander. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

Secara terpisah, Erdi Soemantri selaku kuasa hukum pemohon kepada Harian Umum Rakyat Cirebon, Raden Rahardjo Djali selaku ahli waris Sultan Sepuh XI, anak kandung dari Ratu Mas Dolly Manawijah, mengatakan tetap melaksanakan pengajuan eksekusi putusan pengadilan bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Menurut Erdi, eksekusi putusan tersebut merupakan gerbang awal untuk memecahkan polemik yang ada saat ini.

\"Putusan ini sebagai kunci masuk terhadap polemik yang ada. Jadi bisa terungkap semuanya. Karena dalam putusan itu dapat diteliti secara jelas apa yang menjadi dasar polemik hari ini, dalam arti sebagai acuan dasar,\" kata Erdi. (wb)

Sumber: