Pemegang Sah Merk Dagang “I Am Ayam Geprek Bensu” Surati Presiden

Pemegang Sah Merk Dagang “I Am Ayam Geprek Bensu” Surati Presiden

Sedangkan untuk gugatan rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim mengabulkannya. Hakim menyatakan, PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis “I Am Geprek Bensu”.

Karena merek dagangnya menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka sertifikat pendaftaran dengan enam nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu dibatalkan. MA memutuskan: \"Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu tersebut di atas.\" (*)

Sumber: