Pemegang Sah Merk Dagang “I Am Ayam Geprek Bensu” Surati Presiden

Pemegang Sah Merk Dagang “I Am Ayam Geprek Bensu” Surati Presiden

RAKYATCIREBON.ID-PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent selaku pemegang sah merk dagang “I Am Ayam Geprek Bensu” berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Surat tersebut dibuat dan dikirim melalui kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent, Eddie Kusuma, pada Selasa (27/10/2020) lalu.

Eddie Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020), mengatakan, Kepada Presiden Joko Widodo, ia atas nama kliennya melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang diduga sengaja dilakukan oleh Freddy Harris, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan cara melakukan penghapusan merek-merek terdaftar secara semena-mena atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Perbuatan Freddy Haris tersebut, menurut Eddie Kusuma, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena merek-merek terdaftar tersebut telah mendapatkan perlindungan hukum dan hak eksklusif (vide Pasal 1 ayat 2 dan 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Mereka dan Indikasi Geografis) dan telah diuji keabsahannya melalui Pengadilan Niaga hingga putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tindakan Freddy Harris tersebut, lanjut Eddi Kusuma dalam suratnya kepada Presiden Joko Widodo, melanggar asas hukum/prinsip hukum “Res Judicara Pro Veritata Habetur” dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sesuai pasal 10 dan 18 ayat 3 huruf b, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ini merupakan preseden buruk hukum di Indonesia yang bertentangan dengan perjuangan Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia terutama yang sedang bersemangat membangun Omnibus Law yang memberi kepastian hukum kepada para investor dan masyarakat,” tulis Eddie Kusuma dalam suratnya.

Selaku kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent, Eddie Kusuma meminta Presiden Joko Widodo dapat mengambil tindakan tegas dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan merusak marwah pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Seperti diketahui, PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent merupakan pemegang sah merek “I Am Geprek Bensu”. Nama “I Am Geprek Bensu” sendiri merupakan kependekan dari nama pemiliknya yaitu Benny Sujono. “I Am Geprek Bensu” merupakan merek dagang usaha ayam geprek yang berdiri pada April 2017.

Dalam perjalanannya, kedua pemilik “I Am Geprek Bensu” meminta Jordi Onsu yang merupakan adik dari pembawa acara televisi Ruben Onsu menjadi manajer operasional di perusahaan ayam geprek tersebut. Jordi Onsu pun menerima tawaran sebagai manajer operasional.

Ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di dapur. Namun, pada Agustus 2017 Ruben Onsu mengajak karyawan tersebut untuk bisnis sendiri ayam geprek dengan nama “Geprek Bensu”. Bukan hanya menggunakan nama “Geprek Bensu”, Ruben Onsu pun melarang pihak Yancent Kurniawan menggunakan nama “Bensu” pada bisnis “I Am Geprek Bensu”.

Tidak hanya itu. Ruben Onsu pun mendaftarkan nama “Bensu” sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruben juga tercatat sempat menggugat ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 25 September 2018.

Waktu itu Ruben Onsu mengajukan gugatan atas nama Jessy Handalim. Namun pada 7 Februari 2019, gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Tidak menyerah gugatannya ditolak, Ruben kembali mengajukan gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi yang diajukan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sumber: