Napoleon Disebut Minta Rp 7 M ke Djoko Tjandra untuk “Petinggi Kita”
RAKYATCIREBON.ID-Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap dari terpidana dan buronan perkara korupsi cessie Bank Bali DDjoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus penghapusan nama DDjoko Tjandra dari Datar Pencanan Orang (DPO) yang dicatatkan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dalam proses tersebut, Napoleon disebut meminta tambahan uang suap dari Djoko Tjandra untuk pihak yang disebut sebagai \"petinggi kita\". Napoleon meminta nominal senilai Rp 7 miliar dengan alasan untuk diberikan kepada \"petinggi kita\" tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Napoleon yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Dibeberkan Jaksa, uang suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus namanya di Daftar Pencarian Orang (DPO) dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi. Mulanya, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur Malaysia menghubungi Tommy Sumardi melalui sambungan telepon dan menyampaikan maksudnya untuk masuk ke wilayah Indonesia dan mengurus upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara korupsi cessie Bank Bali.
Djoko Tjandra meminta Tommy Sumardi menanyakan status Interpol Red Notice Djoko Tjandra di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri. Hal ini lantaran Djoko Tjandra mengaku mendapat informasi bahwa red notice atas namanya sudah dibuka oleh Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
\"Agar Djoko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka Djoko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp 10 miliar melalui H Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Djoko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri,\" kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Tommy lantas meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri untuk memeriksa status Interpol Red Notice Djoko Tjandra. Kemudian, Prasetijo mengenalkan Tommy Sumardi kepada Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri saat itu.
Dibeberkan Jaksa, pada 16 April 2020, Tommy dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di ruangan Napoleon yang berada di Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam pertemuan itu, Tommy menanyakan kepada Napoleon mengenai status interpol Red Notice Djoko. Lalu, Napoleon mengaku akan memeriksanya dan meminta Tommy untuk datang kembali keesokan harinya.
Dalam pertemuan keesokan harinya, Napoleon menyampaikan red notice Djoko bisa dibuka, karena kantor pusat Interpol di Lyon yang membuka.
Dalam pertemuan itu, Napoleon mengaku bisa membantu menghapus red notice di Indonesia asal dibayar Rp 3 miliar. Namun dalam pertemuan berikutnya, Napoleon meminta nominal yang lebih besar yakni senilai Rp 7 miliar dengan alasan untuk diberikan kepada \"petinggi kita\" yang disebutnya telah menempatkannya di posisinya saat itu.
\"Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, \'ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji (Tommy Sumardi) jadi 7 (miliar) Ji, soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau, dan berkata \"petinggi kita ini\",\" kata jaksa menirukan pernyataan Napoleon.
Tommy kemudian menyerahkan uang sekitar Rp 6 miliar secara bertahap kepada Napoleon di ruang kerjanya. Secara total, uang suap dari Djoko Tjandra yang diberikan Tommy kepada Napoleon berjumlah SGD 200.000 dan USD 270.000.
\"Terdakwa lrjen Pol Napoleon Bonaparte menerima uang sejumah SGD 200.000 dan sejumlah USD 270.000 dari Djoko Soegiarto Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat sesuatu dalam jabatannya,\" kata Jaksa Penuntut, Wartono saat membacakan surat dakwaan terhadap Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).
Perbuatan Napoleon dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam surat dakwaan, Brigjen Prasetijo turut menerima aliran uang senilai USD 150.000 dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Setelah menerima uang tersebut, Napoleon memerintahkan Kombes Pol. Tommy Aria Dwianto untuk membuat Surat Divisi Hubungan lInternasional Polri Nomor B/1036/V/2020/NCB- Div HI tanggal 05 Mei 2020, perihal Penyampaian Penghapusan Interpol Red Notices, yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham Up. Dinwasdakim. Surat tersebut kemudian ditandatangani Sekretaris NCB Interpol lndonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo atas nama Kadiv Hubinter Polri.
Sumber: