1 Tahun Pemerintahan Jokowi, Gerakan Mahasiswa Cirebon Desak Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU Omnibus Law Cipt

1 Tahun Pemerintahan Jokowi, Gerakan Mahasiswa Cirebon Desak Jokowi Keluarkan Perppu Cabut UU Omnibus Law Cipt

RAKYATCIREBON.ID-Bertepatan pada momentum pelantikan satu tahun Presiden Joko Widodo, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Cirebon (GMC) terdiri dari mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ), Universitas Muhamadiyah Cirebon (UMC), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Cirebon, Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (Stikom), dan Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon (IAI BBC) menggelar aksi unjuk rasa di perempatan jalan By Pass Brigjen Dharsono Kota Cirebon, Senin (19/10/2020).

Dalam aksinya, ratusan mahasiswa tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) untuk mencabut Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang beberapa waktu sudah disahkan oleh DPR RI.

Koordinator Lapangan Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Diding Wardian mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah menyelamatkan nasib dari investor dan para cukong dibandingkan dengan keselamatan hidup rakyat melalui kesejahteraan seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945.

“Sejumlah pasal krusial dan prosedural pembuatan yang tertutup menjadi sorotan kami. Belum lagi ada beberapa pasal yang memberikan dampak buruk bagi sektor lingkungan, pekerja, hukum, pendidikan dan sektor lainnya,” ujar Diding saat ditemui disela-sela aksinya.

Belum lagi soal tindakan represif aparat kepolisian, sambung Diding, aparat kepolisian sudah menciderai salah satu hak yang sejak dari lahir dijunjung tinggi oleh manusia. Dengan dalih pengamanan, aparat kepolisian dinilai telah memperlakukan demonstran tidak sebagaimana mestinya.

“Tindakan represif aparat kepolisian yang tidak memanusiakan manusia, karena disejumlah daerah aparat kepolisian melakukan tindakan melanggar HAM dengan dalih memberikan bentuk pengamanan,” ujar Diding.

Mahasiswa pun menilai, jika pemerintahan rezim Joko Widodo saat ini terus berupaya untuk membungkam suara mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja melalui Surat Edaran Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020.

“Dengan embel-embel mencegah terpaparnya Covid-19 pemerintah mencoba untuk membungkam suara mahasiswa melalui surat edaran Kemendikbud, padahal yang lebih bahaya ketika pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja ini,” ungkap Diding.

Oleh karena itu, Gerakan Mahasiswa Cirebon menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Presiden, DPR RI dan Polri yang telah menciderai perasaan masyarakat Indonesia.

Aksi pun berjalan aman dan damai meskipun mahasiswa sempat mengutarakan kekecewaannya dengan cara membakar ban bekas di tengah jalan Brigjen Dharsono Kota Cirebon. Akibat unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa itu, pihak kepolisian melakukan pengalihan arus dikarena ratusan mahasiswa menutup jalur pantura tersebut. (*)

Sumber: