Kemenkes Cairkan Rp7,1 Triliun Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19

Kemenkes Cairkan Rp7,1 Triliun Klaim Rumah Sakit yang Tangani Covid-19

RAKYATCIREBON.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membayar Rp 7,1 triliun klaim rumah sakit (RS) yang menangani Covid-19. Setiap hari, pemerintah mengeluarkan duit Rp 150 miliar-Rp 180 miliar. 

Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, total tagihan klaim yang sudah diajukan sekitar 1.900 RS per 15 Oktober 2020 mencapai Rp 12 triliun. Sedangkan total anggaran yang disiapkan pemerintah Rp 21 triliun.

Abdul menerangkan, klaim yang sudah disalurkan tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkes Rp 6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai (DP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 950 miliar.

“Berarti masih ada Rp 4 triliun lagi yang masih dalam proses verifikasi. Ini butuh waktu untuk kita memproses verifikasi,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Abdul mengakui, pada tahap awal pembayaran klaim memang persyaratan untuk dibayarkan lebih ketat dengan ada 10 klaster dispute, atau yang dianggap berkendala kelengkapan dokumen verifikasinya.

Sehingga pembayaran klaim tidak bisa dilakukan. Namun, Menteri Kesehatan telah merivisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait dengan penyederhanaan klaster itu, sehingga hanya menjadi empat klaster dispute.

Kendala lainnya, Abdul mengatakan, dari seluruh rumah sakit yang mengajukan klaim Covid-19 tidak seluruhnya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sehingga tidak terbiasa dengan proses pengajuan klaim elektronik dalam sistem Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Karena itu, pemerintah memberikan bimbingan dan panduan bagi rumah sakit yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Tujuannya, agar tetap bisa mengajukan kelengkapan dokumen untuk proses klaim pembayaran pelayanan kesehatan penanganan Covid-19.

Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Kuntjoro Adi Purjanto mengatakan, penjelasan Kemenkes bahwa dalam proses pengajuan klaim ini tidak ada niatan untuk mempersulit klaim.

“Kami ucapkan terima kasih karena komunikasi dan dialog ya. Komunikasi tentu dialog rumah sakit yang mengajukan, kemudian dari proses pengajuan tersebut tidak ada niatan untuk mempersulit. Karena memang uang itu sudah dikeluarkan untuk rumah sakit,” ujar Kuntjoro.

Dia pun mengusulkan dua hal untuk menyelesaikan masalah RS yang kesulitan pengajuan klaim.

Sumber: