Ditangkap, Polisi Rilis Pelaku Penyebaran Hoaks UU Ciptaker
RAKYATCIREBON.ID-Mabes Polri merilis seorang pelaku penyebaran kabar bohong atau hoaks Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR. Hoaks ini diyakini menjadi bahan bakar provokasi aksi massa.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pelaku yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial VE (36) pemilik akun Twitter @videlyae. Ia dibekuk di Makassar pada Kamis (8/10/2020).
“Anggota ke sana, kemudian kita lakukan penyelidikan di sana. Motif dan lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Pelaku menyebarkan hoaks 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi,” kata Argo.
Provokasi itu misalnya hoaks uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus, semua cuti tidak ada kompensasi, dan lain-lain. Menurut Argo UU Cipta Kerja sebenarnya tidak seperti yang disebarkan @videlyae.
Seperti diberitakan sejumlah daerah memanas terkait UU yang dinilai merugikan pekerja itu. DKI, Jabar, Yogya, hingga Jatim rusuh saat aksi menggelar aksi Mosi Tidak Percaya kepada DPR RI dan Pemerintah.
Buruh juga menggelar mogok nasional di Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Saat dicek rakyatcirebon.id, akun tersangka menulis dirinya sebagai: Always unique. Never boring. Feminist. Marxist
Sumber: