Rapat Perdana Panlih Wabup Cirebon, Begini Isi Pembahasannya
RAKYATCIREBON.ID-Panitia pemilihan wakil bupati (Wabup) akhirnya melangsungkan rapat perdana. Dilangsungkan diruang Banmus DPRD, Rabu (7/10).
Rapat perdana dipimpin langsung Ketua Panlih, H Mustofa SH. Dilaksanakan ditengah-tengah kesibukan agenda dewan yang saat ini masih padat. Sebagaimana diketahui, setelah dibentuk, Panlih tidak langsung bekerja. Lantaran terpotong waktunya, oleh agenda dewan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Kita akhirnya bisa menggelar rapat perdana, menyempatkan waktu di tengah kesibukan kegiatan anggota DPRD Kabupaten Cirebon,” kata Ketua Panlih, H Mustofa, usai memimpin rapat.
Sebab kata dia, sampai saat ini belum ada slot jadwal hasil Banmus DPRD terkait pelaksanaan untuk menggekar tahapan proses pemilihan Wabup Cirebon. \"Jadi rapat Panlih ini, walaupun tidak ada slot jadwal, tapi karena tugas dan tanggung jawab, kita mencoba mencari sela waktu kesibukan rapat kerjanya teman-teman Panlih, sehingga menyelipkan rapat perdana ini,\" kata Mustofa.
Adapun pembahasannya, belum sampai mendalam. Hanya membahas tahapan yang akan digelar oleh Panlih. Yakni pendaftaran, verifikasi berkas calon wabup, penetapan calon wabup, dan pemilihan. Untuk waktunya, belum. Menunggu tahapan prosedural ditempuh terlebih dulu.
\"Empat tahapan ini nanti kita minta supaya dimasukkan dalam jadwal kegiatan DPRD lewat Banmus,\" katanya.
Kemudian, pengisian wabup, jangan sampai kesannya DPRD yang ngoyo. Makanya, Bupati Cirebon, dan PDIP harus menempuh tahapan proseduralnya,ke DPRD. Sebab informasi yang didapatkannya, proses prosedural untuk pemilihan Wabup belum ada yang masuk. Baik dari bupati maupun DPC PDI Perjuangan. Yang ada, hanya surat pemberitahuan tentang rekomendasi.
Hal itu, tidak bisa dijadikan dasar untuk menjalankan tahapan pemilihan Wabup. Karena proses penentuan rekomendasi calon Wabup Cirebon hanya bagi internal partai. \"Alurnya, yang mesti dilakukan yakni bupati mengirim surat ke partai pengusung, meminta partai pengusung mengirimkan nama calon wabup dan surat itu juga ditembuskan ke DPRD,\" katanya.
Setelah itu, partai pengusung melakukan proses secara internal. Menyiapkan nama calonnya. Ketika sudah didapat dua nama calon wabup dari partai pengusung, selanjutnya dikirimkan ke DPRD lewat bupati yang meminta untuk dilakukan pemilihan.
\"Artinya surat dari partai pengusung ke DPRD melalui bupati itu harusnya merekomendasikan dua nama untuk dilakukan pemilihan. Tapi kata Pak Sekwan tadi, yang ada itu baru surat pemberitahuan tentang rekomendasi. Kita tidak perlu pemberitahuan tentang rekomendasi untuk proses tahapan pemilihan,\" terangnya.
Selanjutnya, tambah Jimus, setelah dua nama itu ada, dan disampaikan ke DPRD lewat bupati yang meminta untuk dilakukan proses pemilihan Wabup Cirebon, baru DPRD lewat Panlih memasukan tahapan-tahapan untuk proses pendaftaran dan juga pemilihan.
\"Oleh karena yang pertama ini kita belum mendapatkan informasi kejelasan itu. Maka kita nanti agendakan rapat dengan pimpinan untuk mengetahui tahapan yang pertama tersebut,\" katanya.
Agenda rapatnya nanti, meminta kepada pimpinan menjadwalkan tahapan-tahapannya. Adapun slot tahapannya, sudah ditentukan berdasarkan hasil rapat perdana tersebut. \"Empat tahapan ini nanti kita minta supaya dimasukkan dalam jadwal kegiatan DPRD lewat Banmus,\" katanya.
Namun, lanjut Jimus, walaupun belum ada slot jadwal kegiatan, pihaknya sudah melakukan pembagian tugas dari hasil rapat Panlih perdana. Yakni, Wakil Ketua Panlih bertugas melaksanakan verifikasi berkas calon wabup, Sekretaris Panlih melakukan proses pendaftaran dan proses pemilihan wabup.
Sumber: