Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000 Mulai 2021
RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Bea Meterai, Selasa lalu (29/9/2020). Mulai tahun depan bea meterai akan naik menjadi Rp10 ribu dari dua tarif sebelumnya sebesar Rp3 ribu dan Rp6 ribu per meterai.
Meski naiknya 60 persen lebih, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, keputusan itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita dan daya beli masyarakat. \"Besaran tarif tersebut masih dalam rentang yang wajar tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,\" katanya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan kenaikan juga untuk peningkatan penerimaan negara dan termasuk bagian dari upaya menggenjot penerimaan pajak. Ia menjelaskan dengan adanya kenaikan tarif tersebut maka diharapkan penerimaan negara melalui pajak dapat bertambah hingga Rp11 triliun pada 2021.
Meski mengalami kenaikan, batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai pun disesuaikan. Dalam ketentuan baru nanti, dokumen bernilai di bawah Rp5 juta tidak akan dikenai bea materai.
\"Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah,\" katanya dalam pidato Rapat Paripurna, Rabu (29/9/2020).
Dokumen untuk penanganan bencana alam juga tidak akan dikenai bea materai. Begitu pun untuk dokumen kegiatan yang bersifat non-komersial nantinya juga tidak diwajibkan membayar bea materai.
Sri mengatakan perubahan UU tentang Bea Meterai juga diperlukan karena saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985. Sementara situasi dan kondisi yang ada di masyarakat selama tiga dekade telah banyak perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial dan teknologi informasi.
\"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi di masyarakat,\" ujar dia.
Oleh sebab itu, menurut Sri, perubahan ini untuk memberikan kesetaraan fungsi antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional. Dalam UU baru tersebut, yang menjadi objek bea meterai tidak hanya dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Penggunaan bea meterai elektronik dan bentuk selain meterai tempel menjadi langkah konkret adaptasi teknologi pembayaran di era digital. Kebijakan ini pun diharapkan dapat membuat bea meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Arif Yanuar, memastikan tetap ada masa transisi dari penggunaan meterai lama hingga sepenuhnya beralih ke yang baru.
Arif menegaskan masyarakat masih dapat menggunakan materai lama pada dokumen selama setahun sejak diundangkannya UU Bea Meterai terbaru. Sehingga selama setahun ke depan, masyarakat dapat membubuhkan dua meterai selama masa transisi pada objek wajib pajak. Selama masa itu pula masyarakat dapat menggunakan meterai sejumlah Rp9 ribu (berupa 2 meterai bernilai Rp3 ribu dan Rp6 ribu) ataupun Rp12 ribu (2 meterai bernilai Rp6 ribu).
\"Untuk kemudahan, kami siapkan masa transisi dalam UU Bea Meterai sehingga meterai lama masih bisa dipakai selama setahun. Wajib pajak bisa merekatkan meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu atau melekatkan dua meterai Rp6.000. Jadi minimal sebesar Rp9.000 atau bisa Rp12 ribu hingga setahun ke depan. Ini masa transisi-nya,\" katanya dalam konferensi virtual pada Rabu, (30/9/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak, Iwan Djuniardi, mengatakan saat ini tengah menyiapkan sistem meterai berbasis digital atau e-meterai agar siap digunakan ketika UU tersebut resmi berlaku pada 1 Januari 2021.
Sumber: