Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000 Mulai 2021

Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000 Mulai 2021

Iwan mendaku dengan adanya digitalisasi ini, pembayaran bea meterai secara digital akan semudah ketika masyarakat membayar pulsa secara elektronik. Ia mengatakan, sistem e-meterai tersebut akan berisikan kode khusus yang dapat membaca berapa jumlah tarif meterai yang harus dibayarkan oleh pengguna.

\"Jadi ada kode generator yang dibuat satu sistem. Nah kode generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Kode generator akan diisi melalui dompet digital, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar,\"

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, dalam tahap ini terdapat empat saluran yang akan digunakan DJP untuk mengakomodasi kebutuhan meterai elektronik. Pertama, pihaknya menyediakan saluran yang bisa menghubungkan semua dokumen elektronik secara otomatis berdasarkan kriteria, sehingga dapat memudahkan mencari pembayaran dengan kode khusus yang diberikan.

Kedua, pembayaran dokumen fisik secara elektronik. Hal ini bisa dilakukan karena dokumen fisik tersebut akan langsung terhubung dengan dompet digital yang dimiliki oleh pengguna. \"Sehingga nanti dokumen dimasukkan ke dalam sistem dan dibaca secara elektronik,\" jelas Iwan.

Kemudian tahap ketiga yakni sistem upload. Melalui sistem ini nantinya meterai elektronik sudah tertempel langsung dalam objek pajak saat dicetak oleh pengguna. Iwan mengatakan proses ini akan dilakukan menggunakan laman khusus yang sedang disusun DJP.

Terakhir pihaknya sedang mengembangkan saluran untuk mencetak langsung meterai digital berdasarkan merchant dompet digital melalui mesin printer dan kertas tertentu. Hanya saja untuk mekanisme ini, menurut Iwan, masih dalam pengembangan dan akan sangat efisien jika bisa diimplementasikan.

\"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore. Jadi bayangkan e-meterai seperti pulsa,\" katanya.

Dalam rangka penegakan hukum, Revisi UU Bea Meterai juga telah memuat norma dan sanksi, baik administratif maupun pidana. Tujuannya, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai. Selain itu, juga berguna untuk meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

Sri Mulyani mengungkapkan, dengan adanya jeda kurang lebih tiga bulan ini pemerintah akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ihwal kebijakan bea meterai baru. \"Sekaligus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan kebijakan tersebut,\" tuturnya. (*)

Sumber: