Badan Keahlian DPR RI Gaet IAIN Cirebon Rumuskan JPH Perspektif RUU Cipta Kerja
RAKYATCIREBON.ID - Jaminan produk halal (JPH) tengah digaungkan Kemenag RI dan MUI guna memastikan kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia melalui sertifikasi. Secara teknis, Kemenag sudah membuat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengaawal tugas ini. Namun, ada perbedaan versi teknis pengurusan sertifikasi halal.
Berdasarkan UU 33/2014 tentang JPH, sertifikasi halal dilakukan dengan melibatkan auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dalam hal ini LPH bisa berupa Perguruan Tinggi, yayasan atau ormas Islam yang berbadan hukum. Proses sertifikasi produk halal dimulai dari pendaftaran ke BPJPH dan menunjuk LPH.
LPH melalui auditornya melakukan pemeriksaan produk. Hasinya dilimpahkan ke BPJPH kemudian diserahkan ke MUI untuk difatwa. Setelah itu, BPJPH mengeluarkan sertifikat halal lengkap dengan nomor registrasinya.
Sementara dalam perspektif RUU Cipta Kerja, pemohon dapat langsung mendaftar ke LPH. Kemudian langsung pemeriksaan. Hasilnya diserahkan ke MUI untuk difatwa. Setelah itu dilimpahkan ke BPJPH untuk disertifikasi. LPH kemudian menyerahkan sertifikat halal ke pemohon.
Perbedaan perspektif itu berpotensi memunculkan persoalan baru. Hal itulah yang menjadi topik pembahasan FGD Sertifikasi Halal dalam Perspektif UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan RUU tentang Cipta Kerja oleh Badan Keahlian DPR RI dan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Selasa (11/8).
Narasumber Plt Kepala BKD Setjen DPR RI Indra Iskandar, Direktur Pasca Sarjana IAIN Cirebon Prof Dr H Dedi Djubaedi MAg, Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR RI Dr Inosentius Samsul SH MHum dan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Drs Helmizar ME dipanelkan dalam FGD itu.
Dalam pemaparannya, Inosentius Samsul memaparkan, masih ada sejumlah persoalan yang butuh perumusan. Seperti isu dihapuskannya keharusan sertifikasi halal bagi UKM. Menurutnya pernyataan halal oleh tiap pelaku usaha beresiko memunculkan subyektivitas. Meskipun telah didasarkan standar halal oleh BPJPH.
Selanjutnya, isu fatwa halal oleh Ormas Islam selain MUI. Jika diregulasi, fatwa halal oleh Ormas juga beresiko. Pasalnya tidak ada jamiman bahwa Ormas tersebut memiliki kompetensi dalam berfatwa.
Terakhir, lanjut Inosentius, adanya penghapusan kewajibab auditor halal memperoleh sertifikasi dari MUI. \"Pengaturan ini berpotensi memunculkan auditor halal yang tidak memiliki kompetensi yang baik dalam menilai kehalanan suatu produk,\" tegas dia.
Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI meminta pandangan akademisi IAIN Cirebon dalam memandang potensi persoalan yang muncul dari perbedaan perspektif UU 33/2014 dan RUU Cipta Kerja sebelum diundangkan.
\"Kami tahu betul bahwa materi dari RUU ini pemikiran IAIN pasti sangat kuat. Oleh karena itu kami menganggap penting agar pemikiran-pemikiran ini juga kita dengar dan kita sampaikan dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja ini yang diperkirakan bisa selesai pada bulan Agustus ini,\" kata dia.
Sementara itu, Rektor IAIN Cirebon, Dr H Sumanta Hasyim MAg mengatakan, pihaknya siap memberikan pandangan akademis dalam perumusan regulasi JPH dalam perspektif RUU Cipta Kerja. Menurutnya, IAIN Cirebon memiliki akademisi yang membidangi hukum Islam. (wan)
Sumber: