Kasus Lani, AKBP Edy Suranta Sitepu Nrp.78081201, Terbitkan Surat Tersangka Tidak Dilakukan Penahanan

Kasus Lani, AKBP Edy Suranta Sitepu Nrp.78081201, Terbitkan Surat Tersangka Tidak Dilakukan Penahanan

RAKYATCIREBON.ID - Reskrim Polres Jakarta Barat telah menerbitkan surat penyerahan tanggung jawab tersangka Lani alias Foe Se Lan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu. Surat tersebut diterbitkan terkait Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan Lani yang sudah tertangkap di Supermarket Duta Buah Green Garden, Jakarta Barat.

Surat Reskrim Bernomor B./463/III/2018/Res.JB. ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan ditandatangani langsung oleh AKBP. Edy Suranta Sitepu Maret 2018.

Adapun dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Reskrim Jakarta Barat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Lani yang buron selama 14 tahun (tahun 2007). Sampai tertangkap dan ditemukan di Supermarket Duta Buah Jakarta Barat, pada tanggal 28 Februari 2018.

LKBH -PPS Fakultas Hukum UI, melalui surat nomor 14/UN2.F5.LKBH/PPM/01/2018 yang ditanda tangani Wakil Ketua LKBH, Abdul Toni sekaligus penasihat hukum korban menyerahkan surat Mohon Keadilan dan Penegakkan Hukum Ke Kadiv Propam dan Irwasum, surat dengan tembusan ke Kapolri, dan instansi terkait.

\"\"

”Surat tersebut berisikan bahwa tersangka Lani alias Foe Se Lan dengan status DPO ditangkap, ternyata terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polres Jakbar. Merupakan hal yang ganjil tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang DPO untuk kemudian dilakukan penyerahan tanggung Jawab tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat sehingga dapat disidangkan,” ujar Abdul Toni, Jumat (24/7).

Abdul menambahkan, satu pasal yang dipersangkakan kepada AKBP Edy Suranta Sitepu itu berkaitan dengan penerbitan surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti upaya memberi pertolongan terhadap Lani untuk menghindarkan diri dari proses persidangan dan jeratan hukum.

”Pasal 221 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan, atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang- undang, terus-menerus atau menurut sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian dapat diancam penjara paling lama 9 bulan,” tambahnya.

”Pada saat peristiwa itu Kombes Hengki Haryadi menjabat Kapolres Jakarta Barat, yang diduga melindungi tersangka Lani dari jeratan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas Abdul. (radarbandung.id)

Sumber: