Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Pembakaran Bendera PDI Perjuangan
RAKYATCIREBON.ID-Polda Metro Jaya, mulai menyelidiki kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Seperti diketahui terjadi pembakaran bendera PDIP pada saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020) lalu. Penyidik sudah meminta keterangan lima orang dari pelapor dan saksi ahli.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, polisi telah menerima laporan terkait pembakaran bendera PDIP, Jumat (26/6/2020) kemarin.
\"Sudah ada lima orang yang diklarifikasi karena sudah masuk penyelidikan, diantaranya dua saksi ahli dan tiga pelapor sendiri,\" ujar Yusri.
Dikatakan Yusri, penyidik masih akan mendalami laporan yang dibuat tim hukum PDIP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya itu. \"Polisi masih mendalami kasus ini,\" ungkapnya.
Sebelumnya, PDIP mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Metro Jaya, terkait pembakaran bendera partai pada saat aksi ujuk rasa menolak RUU HIP, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Aduan tim hukum PDIP tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/3656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 26 Juni 2020, tentang tindak pidana kekerasan atau perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDIP dan atau penghasutan untuk menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik, seperti yang diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau 156 KUHP.
\"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan,\" kata Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy.
Tim hukum PDIP membawa barang bukti print out media dan rekaman video pada saat membuat laporan, termasuk menyiapkan saksi-saksi. Sementara, terlapor dalam kasus ini adalah sekelompok massa yang melakukan pembakaran.
Sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri, tim hukum menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Diharapkan, pelakunya dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
Sumber: