Hindari Siswa Titipan, PPDB Tetap Dilaksanakan Perketat Aturan

Hindari Siswa Titipan, PPDB Tetap Dilaksanakan Perketat Aturan

Cirebon - Meskipun masih dalam kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap ada dan dilaksanakan. Aturannya masih sama. Pendaftaran menggunakan system online. Kalaupun ada perbedaan, hanya dari segi jumlah kuotanya.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdulah Anwar MM. Menurutnya ditahun 2020 ini, aturan PPDB tetap sama.

\" PPDB tahun sekarang tidak jauh berbeda dengan tahun 2019 dimana tujuannya sama yaitu menjamin PPDB berjalan secara obyektif akuntabel transparan dan tanpa diskriminatif. Itu yang kita sampaikan juga tadi bersama komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon,\" ucapnya kepada Rakyat Cirebon, Selasa (9/6).

Azasnya juga sama, obyektif transparan akuntabel dan berkeadilan. Kalaupun ada perbedaan, hanya dari kuota zonasi. \" Kalau ditahun 2019, kuota zonasinya sampai 90 persen. Tahun sekarang, hanya 50 persen,\" tegasnya.

Dimana, jumlah rombongan belajar (rombel) maksimal 11 rombel. Per rombelnya 32 siswa dan jumlah maksimal penerimaan siswanya sebanyak 352 siswa.

\" Rinciannya untuk jalur prestasi akademik dan non akademik 10 persen. Jalur nilai raport 20 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen jalur zonasi 50 persen,\" ungkapnya. Selain itu, Disdik menyediakan tim pengaduan. Ketika PPDB sudah dibuka dan ada keluhan, bisa diadukan.

Sementara itu, anggota komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH menjelaskan persoalan yang kerap terjadi saat PPDB harus bisa diminimalisir. Adanya perubahan kuota zonasi, diharapkan tidak menimbulkan gejolak dan bisa mengakomodir warga yang ada disekitar sekolah.

Proses pendaftaran yang dilakukan secara online diharapkan menjadi jawaban atas persoalan yang kerap terjadi. Yang perlu menjadi catatan, pelaksanaannya harus dilakukan secara ketat. “Kalau memang system pendaftarannya dilakukan online, ya sudah, perketat. Selesai itu, jangan ada offline. Untuk menghindari adanya titipan,” tegasnya.

Begitupun kepada orang tua atau wali murid, jangan memaksakan memasukan anaknya ke sekolah negeri ketika memang tidak memenuhi syarat. Manakala tidak diterima, dalam pendaftaran online jangan sampai memaksakan kehendak, agar bisa diterima. “Jadi orang tua juga jangan terlalu memaksakan,” pintanya.

Makanya, maksimalkan proses pendaftaran yang dilakukan secara online tersebut. Langkahnya, bisa melalui jalur prestasi, atau jalur zonasi. “Kan sudah jelas peruntukannya. Sudah maksimalkan itu,” pungkasnya. (zen)

Sumber: