TPBU Tak Boleh Dikomersilkan, Kabupaten Cirebon Tak Miliki TPU

TPBU Tak Boleh Dikomersilkan, Kabupaten Cirebon Tak Miliki TPU

RAKYATCIREBON.ID-Pemerintah Kabupaten Cirebon, belum memiliki Tempat Pemakaman Umum (TPU). Namun, belakangan, sudah muncul adanya pemakaman komersil. Keberadaanya, menimbulkan gejolak, pasalnya dari segi aturan belum ada.

DPRD pun langsung merespon dengan menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Cirebon, Pandi menjelaskan dalam pembahasannya, terdapat beberapa isu strategis.

Pertama, kata Pandi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemda. \"Untuk ini, nantinya akan diatur secara profesional. Termasuk dalam hal penyediaan lahan dan pemberlakuan adanya retribusi,\" ucap politisi PKB usai memimpin rapat kepada Rakyat Cirebon, Kamis (4/6).

Kemudian, TPU yang dikelola desa. DPRD dalam hal ini, kata Pandi mendorong untuk penyediaan lahannya mengambil dari Dana Desa, ataupun sumber anggaran desa lainnya. Hal itu, tutur Pandi, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pelayanan umum.

Yang menarik, tegas Pandi pembahasan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). Pasalnya, di Kabupaten Cirebon telah ada pemakaman yang dikomersilkan. Sebut saja seperti pemakaman yang ada di wilayah Kecamatan Beber. Menariknya, dari segi aturan Peratuaran Pemerintah nomor 9 tahun 1987, TPBU itu, tidak diperbolehkan dikomersilkan.

\"Tapi apa yang ada di kita dan di kota lain, sudah ada. Sudah terjadi. Kalau patokannya ke aturan PP itu, jelas ilegal. Belum ada pasal yang mengaturnya,\" tegas Pandi.

Sementara, payung hukum tentang pemakaman, sampai sejauh ini belum ada, selain PP tersebut. Maka, kalau dipaksakan untuk dilegalkan, jelas bertentangan.

\"Sampai sejauh ini peraturannya belum ada. Tidak bisa dipaksakan. Perda pun tidak bisa. Bisa bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, yakni PP itu,\" ucapnya.

Hasil komunikasi dengan tim ahli sendiri, menyatakan tidak bisa. Kalau misalkan memaksakan dimuat dalam Perbup, posisinya tidak akan kuat.

Sementara, untuk Taman Pemakaman Khusus (TPK) tidak ada persoalan. Sifatnya privat, untuk keluarga. Asalkan sesuai dengan ketentuan, misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Disinggung soal, keberadaan TPU milik Pemda, Pandi menegaskan sampai sekarang belum ada. Kedepan, rencananya, ketika Perdanya telah disahkan, akan dikejar agar TPU milik Pemda ada. Kalaupun tidak bisa disentralkan, minimal disetiap wilayah ada.

\"Kan dikita banyak pengembang. Aturannya para pengembang itu diwajibkan untuk menyediakan dua persen lahan untuk TPU. Bisa didalam atau diluar kawasan perumahan. Ini akan kita kejar,\" pungkasnya. (zen)

Sumber: