Soal PPDB, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan Sistem Daring

Soal PPDB, Kemendikbud Dorong Pemda Terapkan Sistem Daring

RAKYATCIREBON.ID-Sebanyak 10,9 juta calon peserta didik di semua tingkatan, mulai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) diproyeksikan akan mengikuti program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, data tersebut sebagaimana hasil perhitungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan dalam masa darurat Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kemendikbud menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Untuk mekanismenya, Kemendikbud sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud nomor: 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang bisa dirujuk oleh semua Pemda dan sekolah.

\"PPDB tetap dilakukan, tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran,\" demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, Kamis (28/05) kemarin.

Bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, lanjut Chatarina, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan.

\"Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,\" lanjut Chatarina.

Dalam SE Mendikbud nomor 4/2020 tersebut, dituliskan bahwa PPDB pada jalur prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir, nilai ujian kelulusan daring, nilai prestasi akademik atau non akademik.

Terkait pelaksanaan PPDB secara daring yang ditetapkan, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis berupa layanan data dan layanan aplikasi.

Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring yang akan diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring, namun hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

\"Tim juga akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring,\" kata Catharina. (sep)

Sumber: