Polisi Tindak Tegas Penjual Miras Dihari Lebaran

Polisi Tindak Tegas Penjual Miras Dihari Lebaran

RAKYATCIREBON.ID-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu melakukan tindakan tegas terhadap penjual minuman keras (miras) dihari lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah, Minggu (24/5). Ribuan botol berisi miras disita dari sejumlah lokasi di beberapa wilayah.

\"Kami melaksanakan giat razia pekat dengan menyisir beberapa warung yang diindikasikan tempat berjualan miras. Langkah ini untuk menciptakan kondusivitas lebaran di wilayah Kabupaten Indramayu, apalagi saat ini pandemi Covid-19,\" jelas Kasatres Narkoba Polres Indramayu, AKP Deni Rusnandar.

Dari razia itu berhasil menyita 1.850 botol berisi miras berbagai jenis dan merek di sejumlah desa yang ada di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, Kedokanbunder, dan Sliyeg. Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke mapolres untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. \"Kita tipiring. Tapi jika untuk yang barang buktinya banyak kita akan jerat undang-undang tentang makanan dan minuman yang membahayakan,\" tegasnya.

Selain itu, miras juga banyak beredar di wilayah Kecamatan Haurgeulis. Petugas kepolisian yang dibantu unsur Koramil, Satpol PP, Lurah, Karang Taruna, dan Banser berhasil mengamankan 163 botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang disita dari LS (43) warga Desa Sukajati, 110 liter jenis Ciu dari tempat milik RS (45) di Desa Karangtumaritis, dan 5 jerigen yang masing-masing berisi 50 liter jenis Tuak dari penjual MS (38) di Desa Kertanegara. (tar)

FOTO: ISTIMEWA

SITA. Petugas kepolisian menemukan lokasi peredaran miras jenis tuak dihari lebaran.

Sumber: